KPK Tahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot


Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Foto: Net
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Tersangka kasus dugaan suap proyek Pemkab Bengkayang itu akan mendekam di balik jeruji besi untuk 20 hari pertama.
KPK juga menahan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius. Keduanya ditahan di lokasi berbeda, Suryadman di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Alexius di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Sebelumnya KPK menetapkan Suryadma, Aleksius dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly, Pandus Margaretha dan Bun Si Fat sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Suryadman diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang. Suryadman meminta uang kepada Aleksius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp 300 juta.
Permintaan uang tersebut dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Baca Juga
"Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak," ujar Basaria.
Kemudian pada Minggu, 1 September 2019, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Basaria mengungkapkan, untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta.
"Senin, 2 September 2019, AKS (Aleksius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung," ungkap Basaria.
Baca Juga
Setoran uang diterima Aleksiun dari Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta, kemudian Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan barang bukti berupa HP, Buku tabungan, uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100ribu," pungkas Basaria. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
