Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan, Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf: Harusnya Polisi Panggil Paksa


Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Kota Solo,Heru Suprabu (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Solo, Heru Suprabu mempertanyakan langkah polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Slamet Ma'arif terjerat kasus dugaan kampanye saat acara tablig akbar 212 Soloraya di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Gladak, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1). Polisi harusnya menggunakan hak panggilan paksa pada Slamet Ma'arif agar batas waktu penyelidikan tidak habis.
Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Kota Solo mengatakan sejauh ini belum menerima surat resmi dihentikannya kasus itu. Padahal, sebagai pihak pelapor harusnya diberitahu oleh penyidik Polresta Solo.

"Saya justru mengetahui kasus Slamet dihentikan polisi dengan alasan melewati tenggat waktu yang ditentukan dari media," ujar Suprabu pada merahputih.com, Selasa, (26/2).
Dia menilai dihentikannya kasus ini bisa menjadi preseden buruk hukum dinegeri ini. TKD Jokowi-Ma'ruf Amin baru bisa menentukan sikap selanjutnya kalau sudah menerima surat resmi dari penyidik Polresta Solo terkait dihentikannya kasus ini.
"Surat resmi penghentian kasus ini belum ada. Kami sampai sekarang masih menunggu surat formil penghentian kasus ini," kata dia.
Hasil laporan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Solo ke Polresta Solo, lanjut dia, melihat sendiri berkasnya jelas ada ada pelanggaran kampanye. Sarusnya kalau tidak ada unsur pelanggaran, Slamet tidak sampai jadi tersangka.

"Gakkumdu saat melimpahkan berkas perkara juga memberikan catatan kalau terlapor (Slamet Ma'arif) bisa diadili tanpa perlu dipanggil hadir lagi sesuai UU Pemilu. Ini yang harusnya digunakan polisi," kata dia.
Mekanisme memanggil paksa, Slamet tidak digunakan polisi sampai batas waktunya habis. Ia menegaskan harusnya polisi bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Kalau hasil formil sudah ada, tim hukum TKD Solo baru bisa tentukan sikap. Kalau seperti ini kan tidak jelas, apakah kasus ini resmi SP3 (dihentikan) atau seperi apa? "kata Heru Suprabu.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitaranya.
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pamer Program Kartu, Pengamat: Jokowi Mendidik Masyarakat dengan Hal-Hal Instan
Bagikan
Berita Terkait
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait

Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM

Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya

Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
1.233 Personel Gabungan Diturunkan untuk Amankan Sidang PHPU

Anies Tunggu Keberanian Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
