Pilpres 2019

Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan, Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf: Harusnya Polisi Panggil Paksa

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 Februari 2019
 Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan, Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf: Harusnya Polisi Panggil Paksa

Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Kota Solo,Heru Suprabu (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Solo, Heru Suprabu mempertanyakan langkah polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif terjerat kasus dugaan kampanye saat acara tablig akbar 212 Soloraya di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Gladak, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/1). Polisi harusnya menggunakan hak panggilan paksa pada Slamet Ma'arif agar batas waktu penyelidikan tidak habis.

Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Kota Solo mengatakan sejauh ini belum menerima surat resmi dihentikannya kasus itu. Padahal, sebagai pihak pelapor harusnya diberitahu oleh penyidik Polresta Solo.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif di Polresta Solo
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif saat menjalani pemeriksaan di Polresta Solo (MP/Ismail)

"Saya justru mengetahui kasus Slamet dihentikan polisi dengan alasan melewati tenggat waktu yang ditentukan dari media," ujar Suprabu pada merahputih.com, Selasa, (26/2).

Dia menilai dihentikannya kasus ini bisa menjadi preseden buruk hukum dinegeri ini. TKD Jokowi-Ma'ruf Amin baru bisa menentukan sikap selanjutnya kalau sudah menerima surat resmi dari penyidik Polresta Solo terkait dihentikannya kasus ini.

"Surat resmi penghentian kasus ini belum ada. Kami sampai sekarang masih menunggu surat formil penghentian kasus ini," kata dia.

Hasil laporan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Solo ke Polresta Solo, lanjut dia, melihat sendiri berkasnya jelas ada ada pelanggaran kampanye. Sarusnya kalau tidak ada unsur pelanggaran, Slamet tidak sampai jadi tersangka.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif saat Tablig Akbar 212 di Solo
Jamaah tablig akbar 212 Soloraya memadati Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/2). (MP/Ismail)

"Gakkumdu saat melimpahkan berkas perkara juga memberikan catatan kalau terlapor (Slamet Ma'arif) bisa diadili tanpa perlu dipanggil hadir lagi sesuai UU Pemilu. Ini yang harusnya digunakan polisi," kata dia.

Mekanisme memanggil paksa, Slamet tidak digunakan polisi sampai batas waktunya habis. Ia menegaskan harusnya polisi bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini.

"Kalau hasil formil sudah ada, tim hukum TKD Solo baru bisa tentukan sikap. Kalau seperti ini kan tidak jelas, apakah kasus ini resmi SP3 (dihentikan) atau seperi apa? "kata Heru Suprabu.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitaranya.

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pamer Program Kartu, Pengamat: Jokowi Mendidik Masyarakat dengan Hal-Hal Instan

#Slamet Maarif #Pelanggaran Pemilu #Pelanggaran Kampanye #Presidium Alumni 212
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Ribka Tjiptaning meminta pelaku kecurangan Pileg 2024 diproses sesuai hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Indonesia
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bawaslu DKI panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait terkait pelanggaran Pilkada 2024.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Indonesia
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Gugatan diterima PTUN, PDIP pun meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Indonesia
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
MK menolak gugatan Anies dan Ganjar. Pihak Istana pun angkat suara.
Soffi Amira - Senin, 22 April 2024
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Indonesia
Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM
Ahli Prabowo-Gibran mengatakan, MK tak punya wewenang untuk mengusut kecurangan TSM.
Soffi Amira - Kamis, 04 April 2024
Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM
Indonesia
Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya
Ahli KPU menyebutkan, pembahasan soal Sirekap di Sidang MK tidak ada gunanya.
Soffi Amira - Rabu, 03 April 2024
Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya
Indonesia
Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti meminta, masyarakat tak terbawa opini pemilu tak bisa diulang.
Soffi Amira - Senin, 01 April 2024
Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
Indonesia
1.233 Personel Gabungan Diturunkan untuk Amankan Sidang PHPU
Sebanyak 1.233 personel gabungan diturunkan untuk mengamankan Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).
Soffi Amira - Rabu, 27 Maret 2024
1.233 Personel Gabungan Diturunkan untuk Amankan Sidang PHPU
Indonesia
Anies Tunggu Keberanian Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024
Anies Baswedan menunggu keberanian hakim MK untuk memutuskan sengketa Pilpres 2024.
Soffi Amira - Rabu, 27 Maret 2024
Anies Tunggu Keberanian Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024
Berita
KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
KPU siap berikan jawaban soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 di RDP bersama Komisi II DPR.
Soffi Amira - Kamis, 14 Maret 2024
KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Bagikan