Anies Tunggu Keberanian Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024
Anies Baswedan saat menghadiri sidang di MK. Foto: Dok/Mahkamah Konstitusi
MerahPutih.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengambil keputusan besar yang jujur dan adil.
Hal ini diungkapkan Anies usai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Rabu (27/3).
“Kami titipkan kepercayaan untuk berani mengambil keputusan yang besar, benar, jujur, adil demi arah Indonesia yang lebih baik,” kata Anies.
Baca juga:
Kubu Anies-Muhaimin Bakal Ajukan Menteri Jokowi ke Sidang PHPU Pilpres 2024
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini berada di ‘persimpangan’ akibat adanya berbagai dugaan intervensi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, apabila berbagai intervensi tersebut dibiarkan hingga menjadi kebiasaan, maka akan berulang di pemilu berikutnya. Seperti di Pilkada maupun Pilpres. Lalu, jika kebiasaan itu diteruskan, maka bisa menjadi karakter bangsa yang buruk.
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke Gedung MK
“Ini yang mau dikoreksi,” kata Anies yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 sesi pertama. Agenda sidang perdana ialah mendengarkan permohonan pemohon.
Sidang dibagi dua sesi, untuk sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sementara itu, Ganjar Pranowo- Mahfud MD akan menghadiri sidang pada pukul 13.00 WIB. (knu)
Baca juga:
Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Diungkit di Sidang MK, Kubu Anies-Muhaimin Anggap Tidak Sah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh