Anies Tunggu Keberanian Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024
Anies Baswedan saat menghadiri sidang di MK. Foto: Dok/Mahkamah Konstitusi
MerahPutih.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengambil keputusan besar yang jujur dan adil.
Hal ini diungkapkan Anies usai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Rabu (27/3).
“Kami titipkan kepercayaan untuk berani mengambil keputusan yang besar, benar, jujur, adil demi arah Indonesia yang lebih baik,” kata Anies.
Baca juga:
Kubu Anies-Muhaimin Bakal Ajukan Menteri Jokowi ke Sidang PHPU Pilpres 2024
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini berada di ‘persimpangan’ akibat adanya berbagai dugaan intervensi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, apabila berbagai intervensi tersebut dibiarkan hingga menjadi kebiasaan, maka akan berulang di pemilu berikutnya. Seperti di Pilkada maupun Pilpres. Lalu, jika kebiasaan itu diteruskan, maka bisa menjadi karakter bangsa yang buruk.
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke Gedung MK
“Ini yang mau dikoreksi,” kata Anies yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 sesi pertama. Agenda sidang perdana ialah mendengarkan permohonan pemohon.
Sidang dibagi dua sesi, untuk sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sementara itu, Ganjar Pranowo- Mahfud MD akan menghadiri sidang pada pukul 13.00 WIB. (knu)
Baca juga:
Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Diungkit di Sidang MK, Kubu Anies-Muhaimin Anggap Tidak Sah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik