Anies Tunggu Keberanian Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024
Anies Baswedan saat menghadiri sidang di MK. Foto: Dok/Mahkamah Konstitusi
MerahPutih.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) berani mengambil keputusan besar yang jujur dan adil.
Hal ini diungkapkan Anies usai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Rabu (27/3).
“Kami titipkan kepercayaan untuk berani mengambil keputusan yang besar, benar, jujur, adil demi arah Indonesia yang lebih baik,” kata Anies.
Baca juga:
Kubu Anies-Muhaimin Bakal Ajukan Menteri Jokowi ke Sidang PHPU Pilpres 2024
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini berada di ‘persimpangan’ akibat adanya berbagai dugaan intervensi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, apabila berbagai intervensi tersebut dibiarkan hingga menjadi kebiasaan, maka akan berulang di pemilu berikutnya. Seperti di Pilkada maupun Pilpres. Lalu, jika kebiasaan itu diteruskan, maka bisa menjadi karakter bangsa yang buruk.
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke Gedung MK
“Ini yang mau dikoreksi,” kata Anies yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 sesi pertama. Agenda sidang perdana ialah mendengarkan permohonan pemohon.
Sidang dibagi dua sesi, untuk sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sementara itu, Ganjar Pranowo- Mahfud MD akan menghadiri sidang pada pukul 13.00 WIB. (knu)
Baca juga:
Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Diungkit di Sidang MK, Kubu Anies-Muhaimin Anggap Tidak Sah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal