TPN Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke Gedung MK
Anggota TPN Ganjar-Mahfud Idris Sopian Ahmad (kiri) berdiri di depan kontainer berisi bukti dan berkas di Gedung MK, Selasa (26/3). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Merahputih.com - Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/5). TPN Ganjar-Mahfud datang untuk melengkapi bukti-bukti terkait gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mereka ajukan.
"Hari ini kami melengkapi bukti-bukti permohonan. Jadi, kemarin itu ada beberapa bukti yang kita lengkapi dan kita membawa bukti itu dalam beberapa kontainer ini," ujar anggota tim hukum TPN Idris Sopian Ahmad.
Baca juga:
Idris dan anggota tim hukum TPN lainnya terpantau datang ke Mahkamah Konstitusi dengan membawa sejumlah kontainer.
Ia menyebut, total ada 15 kontainer berisi bukti yang dibawa pada hari ini untuk melengkapi empat kontainer yang sebelumnya telah diserahkan ketika meregistrasikan permohonan.
"Kemarin kalau tidak salah kita bawa sekitar empat kontainer. Hari ini kita bawa 15 kontainer, jadi memang sengaja kita susul-kan bukti-bukti ini," kata dia.
Namun, ia tidak bisa mengungkapkan apa saja bukti yang akan diserahkan. Sebelumnya, pada Sabtu (23/3), TPN Ganjar-Mahfud telah resmi mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024.
Baca juga:
Kubu Prabowo-Gibran Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Tak Spesial, Mudah Dipatahkan
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN cukup tebal, yakni berisi sebanyak 151 halaman. Namun, permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.
"Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi," ujarnya.
Todung tiba di Gedung MK dengan membawa empat kotak dokumen pelaporan perkara PHPU. Pemeriksaan dokumen berlangsung cukup lama, yakni sekitar 1,5 jam.
Baca juga:
Kubu Ganjar Minta Jaminan Keamanan 10 Ahli dan 30 Saksi PHPU Pilpres di MK
Tidak hanya bukti, TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia untuk menghadapi persidangan permohonan PHPU Pilpres 2024.
Todung menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
