Kubu Prabowo-Gibran Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Tak Spesial, Mudah Dipatahkan


Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Fachri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi)
MerahPutih.com - Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md diprediksi tak berhasil.
Tim Hukum paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/3) malam.
Meski mendaftar sebagai pihak terkait, mereka belum mendapat salinan gugatan yang didaftarkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid, menilai permohonan kubu Anies dan Ganjar tidak memiliki materi isu hukum dan konstitusional soal sengketa hasil Pilpres 2024.
Fachri bahkan tidak menemukan isu hukum krusial dalam gugatan itu.
"Permohonan mereka (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud) standar dan biasa saja. Ini tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK nantinya," kata Fahri di Jakarta, Selasa (26/3).
Baca juga:
Gugatan Diskualifikasi Gibran di Pemilu Dinilai Mengada-ngada
Fahri menuturkan, Tim Hukum Prabowo-Gibran telah melakukan rapat khusus dalam membedah berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Kami telah mempersiapkan bangunan argumentasi hukum serta konstitusional kami secara baik dan terukur, serta komprehensif,” jelas Fachri yang juga ahli hukum tata negara ini.
Tim Prabowo-Gibran juga melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan Anies dan Ganjar.
“Ini dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi yang nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK tentunya," jelas Fahri.
Baca juga:
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar gugatan sengketa, yakni pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Keduanya sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Mereka menilai ada persoalan syarat administratif dalam pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, kedua kubu juga mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan. (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
