Kubu Prabowo-Gibran Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Tak Spesial, Mudah Dipatahkan

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 26 Maret 2024
Kubu Prabowo-Gibran Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Tak Spesial, Mudah Dipatahkan

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Fachri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md diprediksi tak berhasil.

Tim Hukum paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/3) malam.

Meski mendaftar sebagai pihak terkait, mereka belum mendapat salinan gugatan yang didaftarkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid, menilai permohonan kubu Anies dan Ganjar tidak memiliki materi isu hukum dan konstitusional soal sengketa hasil Pilpres 2024.

Fachri bahkan tidak menemukan isu hukum krusial dalam gugatan itu.

"Permohonan mereka (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud) standar dan biasa saja. Ini tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK nantinya," kata Fahri di Jakarta, Selasa (26/3).

Baca juga:

Gugatan Diskualifikasi Gibran di Pemilu Dinilai Mengada-ngada

Fahri menuturkan, Tim Hukum Prabowo-Gibran telah melakukan rapat khusus dalam membedah berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Kami telah mempersiapkan bangunan argumentasi hukum serta konstitusional kami secara baik dan terukur, serta komprehensif,” jelas Fachri yang juga ahli hukum tata negara ini.

Tim Prabowo-Gibran juga melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan Anies dan Ganjar.

“Ini dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi yang nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK tentunya," jelas Fahri.

Baca juga:

PDIP Layangkan 13 Gugatan PHPU Pileg, Ini Daftarnya

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar gugatan sengketa, yakni pada Kamis, 21 Maret 2024.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Keduanya sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Mereka menilai ada persoalan syarat administratif dalam pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Di samping itu, kedua kubu juga mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan. (knu)

Baca juga:

TPN Prabowo-Gibran Minta KPU Siap Hadapi Gugatan di MK



#Pilpres 2024 #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Dalam desertasinya Hasto menyinggung soal abuse of power dan political behavior authoritarian populism yang terjadi di Pemilu 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 Oktober 2024
Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Indonesia
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
Prabowo lantas mengajak semua pihak untuk menghormati setiap perbedaan yang ada dan mensyukurinya sebagai bagian dari keberagaman sebagai ciri khas demokrasi Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako
Ganjar Pranowo menemui Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo di kediamannya selama 1,5 jam.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Agustus 2024
Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Bagikan