Kubu Anies-Muhaimin Bakal Ajukan Menteri Jokowi ke Sidang PHPU Pilpres 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
Merahputih.com - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan mengajukan beberapa daftar pejabat negara termasuk menteri sebagai saksi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, timnya akan mengajukan menteri yang bisa memberikan kesaksian soal alokasi bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah sebelum hari pencoblosan.
Baca juga:
Di Sidang Perdana MK, Anies-Muhaimin Sampaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam 90 Menit
“Itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak," ujar Ari Yusuf.
Ari menuturkan bahwa daftar menteri dan pejabat negara ini nanti akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Tim AMIN pun menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima atau tidak.
"Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut,” tuturnya.
Baca juga:
Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Diungkit di Sidang MK, Kubu Anies-Muhaimin Anggap Tidak Sah
Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 dibagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Baca juga:
Hari ini, 8 Hakim MK Mulai Sidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal