Kubu Anies-Muhaimin Bakal Ajukan Menteri Jokowi ke Sidang PHPU Pilpres 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
Merahputih.com - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan mengajukan beberapa daftar pejabat negara termasuk menteri sebagai saksi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, timnya akan mengajukan menteri yang bisa memberikan kesaksian soal alokasi bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah sebelum hari pencoblosan.
Baca juga:
Di Sidang Perdana MK, Anies-Muhaimin Sampaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam 90 Menit
“Itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak," ujar Ari Yusuf.
Ari menuturkan bahwa daftar menteri dan pejabat negara ini nanti akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Tim AMIN pun menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima atau tidak.
"Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut,” tuturnya.
Baca juga:
Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Diungkit di Sidang MK, Kubu Anies-Muhaimin Anggap Tidak Sah
Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 dibagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Baca juga:
Hari ini, 8 Hakim MK Mulai Sidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
