Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Diungkit di Sidang MK, Kubu Anies-Muhaimin Anggap Tidak Sah


Bambang Widjojanto saat Sidang MK. (Foto: Dok. MK)
MerahPutih.com - Keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 dipertanyakan sang lawan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, menilai bahwa pendaftaran putra Presiden Joko Widodo itu sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto tidak sah.
Bambang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pendaftaran Gibran meskipun putra sulung Presiden Joko Widodo itu belum cukup umur untuk menjadi calon wakil presiden berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023.
“KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU 19 Tahun 2023,” kata Bambang dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
Baca juga:
Tuntutan Lengkap Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga PSU Tanpa Paslon 02
Dia mengingatkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan KPU melakukan pelanggaran karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi PKPU.
“Kondisi spesifik ini belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan tentang pilpres in casu UU Pemilu,” tambah Bambang.
Bukannya mengambil langkah untuk segera merevisi PKPU nomor 19 tahun 2023 usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU hanya membuat surat edaran kepada para peserta pemilu untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.
Bambang menyebut tindakan-tindakan KPU melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023.
“Seharusnya Termohon (KPU) tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun (Gibran),” ucap mantan Wakil Ketua KPK ini.
Baca juga:
Bambang pun menyebut nepotisme yang terjadi bukan sesuatu yang kebetulan. Bambang menilai praktik nepotisme justru lahir dari ambisi penguasa.
Bambang lalu menyinggung keinginan melanggengkan kekuasaan meskipun jabatan dua periode sudah dilakukan.
"Pertama kali akan menambah periode masa jabatan presiden, instrumennya amandemen UUD 1945 terjadi pada Maret 2022 dan ada pengarahan aparatur desa untuk tiga kali masa jabatan presiden ini gagal," jelasnya.
Upaya kedua untuk melanggengkan kekuasan itu, kata Bambang, dilakukan dengan membunyikan keinginan memperpanjang masa jabatan melalui menteri kabinet.
Bambang menganggap Pemilu 2024 yang melanggengkan Gibran sebagai peserta pemilu merupakan upaya yang sama. (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
