Tuntutan Lengkap Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga PSU Tanpa Paslon 02

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Maret 2024
Tuntutan Lengkap Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Hingga PSU Tanpa Paslon 02

Kuasa Hukum Anies-Muhaimin bacakan petitum di MK (Dok MK)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) membacakan petitum atau tuntutan mereka di sidang permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Tuntutannya antara lain adalah meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 hingga memerintahkan kepada KPU untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) tanpa Prabowo-Gibran.

Baca juga:

Anies Pidato di Sidang PHPU, Singgung Nilai Demokrasi Hingga Independensi Penyelenggara Pemilu

Berikut petitum atau tuntutan pemohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

Baca juga:

PSI DKI Sebut Warga Jakarta Tak Inginkan Anies Lagi

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga:

Anies dan Ganjar Ditantang Tunjukkan Bukti Kuat Kecurangan agar Gugatan ke MK Tak Sia-sia

Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024. Keduanya mendapat suara 96.214.691 atau 58,59 persen. Lalu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraup 40.971.906 suara atau 24,95 persen. Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 atau 16,47 persen.

#Anies Baswedan #Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks
Isu Surpres Presiden Prabowo ke DPR untuk pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo mulai ramai dibicarakan publik sejak Jumat (12/9) kemarin.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks
Indonesia
Prabowo Langsung ke Bali dari Abu Dhabi, Dengarkan Curhat Korban Banjir
Pesawat kepresidenan Presiden Prabowo mendarat di Lanud I Gusti Ngurah Rai, Bali sekitar pukul 12.00 WITA, setelah pesawat itu lepas landas dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada Sabtu (13/9) pagi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Prabowo Langsung ke Bali dari Abu Dhabi, Dengarkan Curhat Korban Banjir
Indonesia
Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo
DPR RI tidak akan terlibat dalam Komisi Reformasi Polri karena mereka nantinya yang akan mengawasi komisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo
Indonesia
Prabowo Undang Tokoh Gerakan Nurani Bangsa ke Istana, Romo Magnis Datang Nyaris Telat
Pertemuan para tokoh GNB dengan Presiden Prabowo akan membahas mengenai perkembangan terakhir dan kondisi terkini bangsa Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Undang Tokoh Gerakan Nurani Bangsa ke Istana, Romo Magnis Datang Nyaris Telat
Indonesia
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Tunggu Waktunya
Kursi Menko Pulkam dan Menpora kini masih kosong. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, hanya menunggu waktu saja,
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Tunggu Waktunya
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi
Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai ingin melepas orang-orang di era Jokowi. Empat dari lima menteri yang dicopot pernah bertugas di era Jokowi.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi
Indonesia
Pakar Nilai Menteri Baru Harus Berhati-hati dalam Berkomunikasi dan Fokus Pada Program 'Quick Wins'
Alasan politis terkait dengan upaya meredam ketegangan atau kontroversi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pakar Nilai Menteri Baru Harus Berhati-hati dalam Berkomunikasi dan Fokus Pada Program 'Quick Wins'
Indonesia
Dinilai Mengejutkan, IPR Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi dan Politik Hukum
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan mengatakan, reshuffle kabinet Prabowo cukup mengejutkan. Ia mengatakan, kabinet ini berfokus pada ekonomi dan hukum.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Dinilai Mengejutkan, IPR Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi dan Politik Hukum
Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Bagikan