Anies dan Ganjar Ditantang Tunjukkan Bukti Kuat Kecurangan agar Gugatan ke MK Tak Sia-sia

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 26 Maret 2024
Anies dan Ganjar Ditantang Tunjukkan Bukti Kuat Kecurangan agar Gugatan ke MK Tak Sia-sia

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy. (Dok. Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah di depan mata.

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai gugatan yang diajukan Tim Hukum paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD harus bisa membuktikan kecurangan yang dituduhkan kepada kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat, bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang," ujar Juhaidy Rizaldy di Jakarta, Selasa (26/3).

Baca Juga:

Jaga Ketenangan Sidang Sengketa Pemilu, Polisi Larang Demo di Depan Gedung MK

Juhaidy Rizaldy menyebut setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.

“Semua parpol, saksi paslon sudah dilibatkan dalam setiap tahapan, sehingga gugatan Anies dan Ganjar berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang dibangun," ujar lulusan Magister Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

Dia menjelaskan, yang ditangani MK saat ini adalah sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses.

“Sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN, baik yang bersifat administrasi maupun pidana di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu,” ungkap Juhaidy Rizaldy.

Tak hanya itu, menurutnya, jika meminta Gibran diskualifikasi dianggap berat karena dalil putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Sebab MK sudah melakukan uji materi yang sama pasca putusan 90, namun hasilnya justru memperkuat putusan tersebut,” ungkap dia.

Juhaidy berharap, pembuktian kubu Anies dan Ganjar harus kuat untuk mematahkan hasil Pilpres 2024.

“Sidang MK kali ini akan kompleks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," tutup Rizaldy.

Baca Juga:

Gerakan Masyarakat Sipil Jadi Tumpuan Harapan Setelah MK

Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Berkas gugatan kubu Anies-Muhaimin diserahkan ke MK pada Kamis (21/3). Sementara pihak Ganjar-Mahfud menyerahkan berkas gugatan ke MK pada Sabtu (23/3).

Kubu Anies-Muhaimin menggugat ke MK dengan permohonan agar pemungutan suara digelar kembali tanpa Prabowo-Gibran. Sedangkan kubu Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari kontestasi politik dan pemungutan suara ulang. (Knu)

Baca Juga:

Sidang Sengketa Pemilu di MK, Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif

#Anies Baswedan #Ganjar Pranowo #Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan