Kasus Penipuan, Dosen Universitas Mataram Divonis 2,5 Tahun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 23 Januari 2018
Kasus Penipuan, Dosen Universitas Mataram Divonis 2,5 Tahun

Ilustrasi. (Foto: warinternational)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasanuddin Chaer terdiam saat majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dosen nonaktif Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, NTB itu terbukti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam tes penerimaan mahasiswa baru.

Hasanuddin Chaer divonis pidana 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa Hasanuddin Chaer telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Lalu Syukur, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Didik Jatmiko dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/1) seperti dikutip Antara.

Vonis terhadap Hasanuddin Chaer sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Salah satu unsur pemberat, kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Hasanuddin Chaer berprofesi sebagai tenaga pengajar.

"Seharusnya perbuatan ini tidak patut dilakukan oleh seorang dosen, mengingat pendidikan adalah hal yang utama dalam menunjang kehidupan seseorang," ujarnya.

Sementara terdakwa lainnya, Lalu Syukur, rekan Hasanuddin Chaer yang berprofesi sebagai pengacara juga mendapat vonis pidana 2,5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar secara terpisah, Lalu Syukur dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Essuhadi selaku penasihat hukumi Lalu Syukur menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis yang lebih berat dibandingkan dua tahun penjara yang dimohonkan oleh JPU.

Sebelumnya, Hasanuddin Chaer bersama Lalu Syukur menjanjikan kepada korban anaknya bisa lulus dalam tes penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unram.

Karena percaya dengan Hasanuddin Chaer yang berprofesi sebagai dosen Unram sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, korban kemudian menyerahkan Rp 200 juta secara tunai.

Dari uang tersebut, Hasanuddin kemudian membaginya dengan Lalu Syukur. Sebanyak Rp 125 juta untuk Hasanuddin dan Lalu Syukur menerima Rp 55 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada Baiq Tanti, seorang guru SMA dari anak si korban yang mengenalkannya kepada kedua terdakwa.

Namun uang senilai Rp 15 juta yang diterima Baiq Tanti, telah dikembalikan kepada Hasanuddin Chaer. Karena itu, jumlah keuntungan yang didapatkan Hasanuddin Chaer bertambah menjadi Rp 140 juta.

Namun, Hasanuddin Chaer kembali meminta Rp 50 juta kepada korban dengan alasan untuk "uang tips" bagi panitia penerimaan mahasiswa baru.

Dengan mengutus Lalu Syukur, Hasanuddin Chaer kembali menerima Rp 50 juta dari korban. Keuntungan tambahan tersebut kemudian dibagi dua dengan Rp 15 juta untuk Hasanuddin Chaer dan sisanya diberikan kepada Lalu Syukur.

Tapi kenyataannya, anak korban tidak lulus saat pengumuman tes penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unram periode tahun ajaran 2017-2018.

Meskipun tidak lulus, uang yang telah diberikan korban kepada Hasanuddin Chaer tidak juga dikembalikan. Karena itu, korban yang merasa dirugikan melaporkan Hasanuddin Chaer kepada polisi. (*)

#Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Sejauh ini, 205 korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Indonesia
Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
Dua warga negara China berinisial XY dan YXC jadi tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Maret 2025
Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
Video
30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring
"Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,”
Rezita Kesuma - Minggu, 16 Februari 2025
30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring
Indonesia
Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban
Lagi, kasus penipuan berkedok aplikasi kencan online kembali terungkap.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Januari 2025
Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban
Indonesia
Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar
Saking banyaknya, uang yang dipamerkan sampai memenuhi satu meja berukuran besar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Januari 2025
Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar
Indonesia
Mantan Agen Travel Perjalanan Tipu Korban Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta
Penipuan tiket pesawat berkedok agen travel kembali terjadi d Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Januari 2025
Mantan Agen Travel Perjalanan Tipu Korban Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta
Indonesia
Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina
Kerugian dari penipuan tiket disinyalir mencapai Rp 28 juta lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina
Indonesia
Penipuan Jual-Beli Kendaraan Murah, Rugikan Korban Miliaran Rupiah
Sekarang untuk menyekolahkan anak, korban sampai harus berutang.
Dwi Astarini - Kamis, 14 November 2024
Penipuan Jual-Beli Kendaraan Murah, Rugikan Korban Miliaran Rupiah
Bagikan