Kasus OTT Patrialis Akbar, Ini Tanggapan Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi


Hakim MK (Foto Dok Antara
Terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialias Akbar, Komisi Yudisial memberikan pernyataan sikapnya.
Dalam rilis yang diterima merahputih.com, Kamis (26/1) Komisi Yudisial melalui juru bicaranya Farid Wadji, terdapat empat poin sikap Komisi Yudisial terhadap kasus OTT terhadap Patrialis Akbar.
Merespon perkembangan terkini mengenai penangkapan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Komisi Yudisial RI sebagai lembaga berpandangan sebagai berikut:
1. Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan, sebab di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi Hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum.
2. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama. Terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, dimana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.
3. Melalui momentum ini Komisi Yudisial juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat. Reform yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu Integritas. Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk.
4. Terakhir, KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih.

Sebagimana diberitakan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap di salah satu hotel di Jakarta. Kasus operasi tangkap tangan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," terang Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (26/1).
Patrialis yang dikabarkan ditangkap Tim Satgas KPK di Jalan Cakra Wijaya V, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Sampai saat ini KPK terus mendalami kasus OTT Patrialis Akbar. Rencananya sore nanti KPK akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan politisi PAN itu.
Sebelumnya, Ketua MK Prof Arief Hidayat sudah mendengar tentang OTT tersebut. Arief akan mengumpulkan seluruh hakim konstitusi.
"Saya mendengar kabar itu. Saya akan mengumpulkan seluruh hakim konstitusi siang ini," kata Arief Hidayat kepada awak media tadi pagi.
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
