Kasus COVID-19 Melonjak, DLH Solo Mulai Rasakan Limpahan Sampah Medis B3


Banyaknya pasien COVID-19 dan vaksinasi beberapa bulan terakhir membuat limbah B3 di Solo meningkat tajam. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Melonjaknya kasus COVID-19 di Solo membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai merasakan dampak limpahan limbah infeksius dan limbah domestik.
Kepala Seksi Pengolahan Limbah B3 DLH Solo Herri Widiyanto mengemukakan, sampah medis dulunya hanya terpusat di rumah sakit dan puskesmas. Namun karena kondisi sekarang kasus COVID-19 naik, muncul tempat isolasi terpusat di sejumlah gedung sekolah dan Solo Techno Park (STP).
"Lokasi karantina terpusat tersebut memunculkan banyak limbah medis. Jadi kami sekarang mulai merasakan dampak membeludaknya limbah medis," ujar Herri, Kamis (15/7).
Baca Juga:
Ia menyampaikan, limbah dibagi menjadi 2 jenis, B3 infeksius dan limbah domestik. Untuk pemilahan mulai dari masing-masing pasien di lokasi isolasi terpusat.
"Masker bekas, APD bekas, tisu yang mengandung droplet, dan alat makan plastik, kami kategorikan masuk limbah B3 infeksius," ujar dia.

Sebelum dibuang ke tempat sampah, kata dia, sampah wajib diikat secara aman dan disemprot disinfektan. Hal itu sesuai standar dari Kemenkes dan Kementerian LHK, penyemprotan dilakukan 2 kali dalam satu hari.
"Limbah B3 yang mengandung droplet dimasukkan ke dalam wadah atau bin kuning bertuliskan B3 infeksius. Kalau sampah domestik dimasukkan ke dalam trash bag hitam," tutur dia.
Baca Juga:
Dia menuturkan, jumlah limbah B3 yang diproduksi setiap orang berkisar 0,5 - 1 kg per hari. Sementara itu, data pada Selasa (13/7), tempat isolasi terpusat Solo Techno Park (STP) mengeluarkan 16,80 kilogram dan SD Cemara 2 sebanyak 19,40 kilogram.
"Limbah B3 itu diolah oleh pihak ke-3. Pengolahannya dibakar menggunakan incinerator untuk dijadikan abu," kata dia.
Ia menambahkan, sejauh ini limbah medis di Solo diolah dengan baik dan tidak sampai terjadi kebocoran. Kalau ada rumah sakit atau puskesmas buang limbah sembarangan, akan dikenai sanksi berat sesuai PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Setahun Pandemi COVID-19, Volume Limbah Medis Solo Naik 10 Persen
Bagikan
Berita Terkait
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
