Setahun Pandemi COVID-19, Volume Limbah Medis Solo Naik 10 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Maret 2021
Setahun Pandemi COVID-19, Volume Limbah Medis Solo Naik 10 Persen

Pasien COVID-19 dirawat di RSUD dr Moewardi. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Jawa Tengah mencatat adanya kenaikan volume limbah medis Solo naik 10 persen. Kenaikan limbah medis dipicu akibat meningkatnya pasien corona selama setahun pandemi

Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Heri Widianto mengatakan, hal tersebut sebagai akibat tingginya operasional fasilitas layanan masyarakat dalam menangani kasus infeksius.

Baca Juga

Tengah Tahun Kasus COVID-19 Turun, Ekonomi Tumbuh 4,8 Persen

"Peningkatan limbah medis di Solo cukup signifikan selama setahun terakhir akibat pandemi," ujar Heri, Kamis (18/3)

Dikatakannya, peningkatan volume medis tersebut didominasi alat pelindung diri (APD). Selama pandemi COVID-19 ini naik 10 persen. Ia membandingkan pada hari biasa volume limbah bahan berbahaya dan beracun sekitar 6-7 ton/hari

"Pengelolaan limbah dilakukan oleh beberapa fasilitas layanan kesehatan yang mengelola sendiri dan sebagian lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga," kata dia.

Pedagang pasar tradisional mendapatkan tes anti body untuk mendeteksi COVID-19. (MP/Ismail)
Pedagang pasar tradisional mendapatkan tes anti body untuk mendeteksi COVID-19. (MP/Ismail)

Dari banyaknya rumah sakit di Solo, kata dia, hanya RSUD dr Moewardi dan dr Oen Kandang Sapi Solo yang mampu mengolah limbah medis sendiri. Kedua rumah sakit tersebut sudah memiliki incinerator untuk pembakaran limbah.

"Seharusnya memang seperti itu. Rumah sakit harus punya incinerator untuk pembakaran limbah sendiri," katanya.

Ia menjelaskan pengelolaan sampah medis seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Solo diserahkan ke pihak ketiga semua. Pihak ketiga tersebut, yakni PT Arah yang punya incinerator di Polokarto, Sukoharjo, PT Putra Restu Ibu Abadi di Mojokerto, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

"Limbah medis B3 dari lokasi karantina pasien corona mandiri penanganannya juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga," katanya.

Ia menambahkan terkait pengelolaan limbah medis di Solo, Pemkot Solo sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan puskesmas. Dimana pada aturan tersebut fasilitas kesehatan sudah ada izin penyimpanan sementara limbah medis B3 maksimum selama 2x24 jam.

"Selama disimpan harus rutin disemprot dengan cairan klorin. Terlebih jika limbah tersebut berpotensi menularkan COVID-19 sehingga masuk kategori infeksius," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Proses Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Masih Jauh dari Target

#COVID-19 #Solo #Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Gempa berkekuatan 6,4 Magnitudo mengguncang Pacitan. Getaran pun terasa hingga Soloraya. Warga pun panik hingga keluar rumah.
Soffi Amira - 21 menit lalu
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Indonesia
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Pemkot Solo siap merekrut 286 tenaga pendidik pada tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya krisis tenaga pendidik akibat pensiun.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Bagikan