Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istrinya Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7). Pasangan konglomerat itu sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Kedua tersangka tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura
Diketahui, Sjamsul dan Itjih juga mangkir saat panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat, 28 Juni 2019. Padahal, lembaga antirasuah telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Selain melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak proses penyelidikan. Atas sikap tak kooperatif tersebut. KPK sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum.
"KPK akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan terkait dengan dua kali ketidakhadiran tersangka ini," ujar Febri.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pasal Pencucian Uang
KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca Juga: KPK Minta Sjamsul Nursalim Serahkan Diri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto

Ada Upaya Singkirkan Febri Diansyah dari Kuasa Hukum Hasto, Politikus PDIP: KPK Takut Ya?

Periksa Febri Diansyah, KPK Klaim Punya Petunjuk dan Bukti

KPK Periksa Febri Diasnyah Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Minta Tuduhan Kriminalisasi Febri Diansyah Dibuktikan

Adik Febri Diansyah Irit Bicara usai Diperiksa KPK
