Merahputih.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.
Sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) ini muncul setelah petugas tersebut mengunggah foto hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam laporan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) terkait penanganan parkir liar.
Baca juga:
Manipulasi Laporan di Aplikasi JAKI
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengonfirmasi pemberian sanksi tersebut sebagai respons atas tindakan petugas yang memicu sorotan publik di media sosial.
Pelanggaran ini bermula saat warga melaporkan masalah parkir liar di Jalan Damai melalui aplikasi JAKI. Bukannya membereskan kendala di lapangan, petugas justru mengunggah foto editan AI yang memperlihatkan seolah-olah lokasi sudah bersih dari kendaraan.
"Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari, karena PPSU tanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Munjirin saat memberikan keterangan, Senin (6/4).
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, turut menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem aduan publik Pemprov DKI Jakarta.
Siti menekankan bahwa pihaknya melarang keras seluruh petugas mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan laporan warga.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang," ucap Siti.
Solusi Permanen Parkir Liar
Selain sanksi administratif, pihak kelurahan kini fokus mengurai akar masalah parkir liar di kawasan tersebut. Berdasarkan pengecekan faktual, masih terdapat empat kendaraan yang parkir di badan jalan, termasuk kendaraan rusak yang menunggu perbaikan bengkel. Kondisi ini sering kali menghambat proses penertiban secara instan.
Baca juga:
Parkiran Rest KM 57 Penuh Lebaran Hari Kedua, Pemudik Disuruh Cari Tempat Istirahat Lain
Pihak kelurahan berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), hingga pemilik bengkel setempat.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyatakan kesiapan personelnya untuk melakukan penderekan jika koordinasi kewilayahan telah mencapai kesepakatan.
"Kalau memang diperlukan, kami siap lakukan penderekan. Tapi harus jelas siapa penanggung jawab kendaraannya agar tidak menimbulkan masalah baru," tegas Harlem.

