Kesehatan

Kapan Efek Buruk Merokok akan Terasa Bagi Kesehatan Tubuh

Febrian AdiFebrian Adi - Sabtu, 03 Juni 2023
Kapan Efek Buruk Merokok akan Terasa Bagi Kesehatan Tubuh

Dampak buruk rokok akan terasa dalam 10 sampai 20 tahun. (Foto: Unsplash/Pawel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MEROKOK berisiko tinggi merusak kesehatan. Semua orang tahu ini. Namun, beberapa orang sering terlontar pertanyaan, “Memang efek yang akan dirasakan akan berapa lama?”

Menurut Dokter Spesialis paru dari Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)-RSUP Persahabatan, dr Sita Laksmi Andarini, Ph. D, Sp.P (K), efek buruk rokok baru akan dirasakan dalam waktu 10 hingga 20 tahun ke depan.

“Efeknya tidak dirasakan sekarang, tapi dirasakan 10 hingga 20 tahun ke depan,” jelas Sita yang juga merupakan Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) seperti dikutip Antara, Rabu (31/5).

Baca juga:

Resolusi 2023, Berhenti Merokok!

Banyak zat berbahaya bagi tubuh dalam rokok. (Foto: Unsplash/Andres)

Lebih lanjut, Sita menambahkan bahwa tembakau yang ada dalam rokok berbahaya sebab mengandung nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik atau memicu kanker.

“Nikotin masuk (ke tubuh), dihisap, masuk ke dalam peredaran darah dan masuk ke otak, di situ, ada reseptor, kemudian meningkatkan dopamin. Kalau dopamin naik, orang yang merokok merasa enak, nyaman, bisa tidur. Begitu dopamin turun, langsung dia gelisah, marah-marah. Makanya orang merokok itu susah berhenti karena ketergantungan nikotin,” imbuhnya.

Selain itu, asap rokok mengandung 4.000 zat kimia dengan 60 di antaranya merupakan karsinogenik. Oleh karena itu, orang yang merokok memiliki risiko lebih tinggi terkena kanker paru atau meninggalkan akibat kanker tersebut, dibandingkan orang yang tidak merokok.

Berdasarkan data Global Cancer Observatory (GLOBOCAN) pada 2021, di Indonesia, kanker paru-paru merupakan jenis kanker terbanyak ketiga dan penyebab nomor satu kematian akibat kanker.

Baca juga:

Merokok Sebabkan Mendengkur? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Bukan hanya perokok aktif yang terdampak, tetapi juga perokok pasif. (Foto: Unsplash/Idin)

Selain membahayakan perokok aktif, Sita juga mengingatkan asap rokok juga berbahaya bagi orang lain, baik yang sengaja maupun tidak sengaja menghirupnya. Asap rokok tersebut dikenal dengan istilah secondhand smoke (SHS).

Adapun residu asap rokok bisa menempel dipermukaan seperti baju, sofa dan benda-benda lainnya alias third-hand smoke juga sama berbahayanya.

“Memang ini adalah masalah yang sangat berat. Ada klinik berhenti merokok, tapi tetap susah. Sehingga memang memotivasinya harus dari diri sendiri, karena buktinya. Saat puasa saja bisa berhenti merokok selama 12 jam,” pungkas Sita. (far)

Baca juga:

Berhenti Merokok demi Hubungan yang Lebih Baik

#Rokok #Berhenti Merokok #Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Indonesia
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Aksi bagi-bagi nasi bungkus yang dilakukan pedagang warteg ini bukan sekadar penolakan, tetapi juga simbol perjuangan pedagang kecil.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Indonesia
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Pemkot segera mulai menyiapkan kebutuhan tenaga medis, mulai dari dokter hingga perawat.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Berita Foto
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Direktur Utama PT Prodia Widyahusada memotong tumpeng bersama Komisaris Utama PT Prodia Widyahusada, Andi Widjaja saat peresmian PCMC di Jakarta.
Didik Setiawan - Sabtu, 15 November 2025
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Indonesia
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Kemenkes menargetkan hingga akhir tahun ini bisa mengobati 900 ribu orang yang terkena Tb.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Berita Foto
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
President Director Asuransi Astra, Maximiliaan Agatisianus memberikan pemaparan dalam peluncuran Express Discharge di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Indonesia
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman kritik keras Raperda KTR DKI Jakarta, menilai larangan penjualan rokok mengancam pedagang kecil dan stabilitas ekonomi rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Bagikan