Kabar Gembira, Nakes Dapat Kelebihan Insentif Tidak Perlu Transfer Balik


Tenaga Kesehatan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menarik kelebihan dana insentif yang diterima 8.961 tenaga kesehatan (nakes) pada proses transfer periode Januari hingga Agustus 2021. Besaran dana insentif yang diterima bervariasi jumlahnya antara Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta per orang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan, keputusan diambil setelah diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga:
Menkes Budi Sebut Kasus COVID-19 di Ranah Sekolah Relatif Sedikit
"Tidak menarik kembali tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata dia saat konferensi pers di Gedung BPK RI Jakarta, Senin (1/11) sore.
Ia mengatakan, mekanisme kompensasi sudah melalui diskusi dengan Ketua BPK RI Agung Firman dengan pertimbangan bahwa para penerima kelebihan dana insentif masih terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan.
Menkes memastikan, ke depannya persoalan tersebut akan diselesaikan dengan tata kelola keuangan yang lebih baik melalui mekanisme sistem keuangan yang sudah dikembangkan oleh Kemenkes.
"Dengan adanya pengawasan BPK ini kami menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kami perbaiki agar jadi lebih baik," katanya.
Budi berpesan kepada seluruh nakes penerima kelebihan dana insentif untuk tidak perlu khawatir dengan persoalan itu. "Buat para nakes, saya titip tidak perlu khawatir, duitnya tidak akan ditarik kembali tetap konsentrasi kerja dan semoga sehat selalu," katanya.
Ketua BPK Agung Firman mengatakan para penerima insentif saat ini bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri, dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes.
Ia mengatakan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atas insentif nakes akibat kesalahan teknis saat penarikan basis data usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan.
"Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.961 nakes," katanya.

Atas permasalahan tersebut, Badan PPSDM Kesehatan telah melakukan kompensasi pembayaran masing-masing nakes selama periode 1 Januari 2021 sampai dengan 19 Agustus 2021. BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes yang masih ada per September 2021.
Untuk faskes pelayanan COVID-19 yang dibiayai oleh APBD (RSUD dan puskesmas), kata Agung, sumber dana insentif nakes pelayanan COVID-19 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bukan melalui DIPA Kementerian Kesehatan.
Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020-2021 pada Kementerian Kesehatan.
"Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to COVID-19 Tahun 2020 sampai 2021," katanya. (Asp)
Baca Juga:
6 Penyair Lelang Puisi Karyanya Untuk Anak Yatim Piatu Korban COVID-19
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
