Jumlah Pelanggaran Politisasi Bansos Diprediksi Meningkat Saat Pandemi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 26 Juni 2020
Jumlah Pelanggaran Politisasi Bansos Diprediksi Meningkat Saat Pandemi

Logo Pilkada Serentak 2020. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan kondisi pandemik COVID-19 tidak menurunkan tingginya jumlah pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Salah satunya, dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial (bansos).

Bawaslu mengusulkan Kementerian Dalam Negeri tegas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca Juga:

52 Tenaga Medis Papua Terpapar Virus Corona

"Walaupun pandemik COVID-19 tetapi tidak menurunkan juga jumlah pelanggaran. Walaupun ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tetapi ada beberapa yang sudah mulai naik," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Bagja menyebutkan beberapa catatan dugaan pelanggaran hingga 11 Mei 2020 yaitu terdapat 552 temuan, 108 laporan, dan 132 bukan pelanggaran. "(Jenis) pelanggaran administrasi ada 157, kode etik ada 24, pelanggaran pidana ada dua, dan 348 pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Ilustrasi pencoblosan
Ilustrasi Pencoblosan. (Foto: Antara).

Ia juga menyebutkan dugaan politisasi bansos oleh kepala daerah yang berpotensi kembali mencalonkan terjadi di 12 provinsi dan 23 kabupaten kota.

"Kami juga mencatat ada di dua belas provinsi dengan 23 kabupaten kota yang terdapat pembagian bansos dan diduga dipolitisasi dengan menempelkan gambar kepala daerah yang berpotensi menjadi petahana," sebutnya.

Provinsi dan kabupaten kota tersebut yaitu Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, Indragiri (Riau), Pelalawan (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Jambi, Lampung Timur (Lampung), Pesawaran (Lampung), Way Kanan (Lampung), Lampung Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang (Banten), Pangandaran (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), Jember (Jawa Timur), Klaten (Jawa Tengah), Semarang (Jawa Tengah), Purbalingga (Jawa Tengah), Gorontalo, dan Keerom (Papua).

Baca Juga:

Walkot Rudy Batal Cabut Status KLB COVID-19 Solo

Terhadap dugaan politisasi bansos tersebut, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan pelanggarannya. Pasalnya, saat itu belum ada produk hukum yang mengatur dan terkendala aturan yang menyebutkan persyaratan enam bulan sampai masa penetapan calon.

Bagja menyebutkan maka saat itu diusulkan untuk politisasi bansos diselesaikan dengan UU 23/2014. ''(Usulnya terkait politisasi bansos) Meminta ketegasan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan ketentuan Pasal 76 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya. (Knu)

#Bawaslu #Bawaslu RI #PemiluKada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Bagikan