Walkot Rudy Batal Cabut Status KLB COVID-19 Solo

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2020
Walkot Rudy Batal Cabut Status KLB COVID-19 Solo

Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo, Selasa (2/6). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah batal mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona atau COVID-19. Sedianya status KLB Solo berakhir tanggal 7 Juni. Dengan demikian sudah empat kali Pemkot Solo perpanjang KLB sejak tanggal 13 Maret lalu.

Wali Kota (Walkot) Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengungkapkan dalam perpanjangan KLB kali ini akan dibarengi dengan penerbitan peraturan wali kota (Perwali) tentang aturan protokol kesehatan new normal. Melalui Perwali nanti bisa dijadikan dasar pedoman new normal ketika KLB dicabut.

Baca Juga:

Pemkot Solo Dipastikan tak Perpanjang Masa KLB COVID-19

"SE (Surat Edaran) perpanjangan KLB selama 14 hari kedepan kita sertakan Perwali juga. Dengan ini larangan pengumpulan massa seperti hajatan menikah belum diperbolehkan," ujar Rudy, sapaan akrabnya, Minggu (7/6).

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai cek kesiapan new normal di Solo Paragon Mal, Jumat (29/5). (MP/Ismail)
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai cek kesiapan new normal di Solo Paragon Mal, Jumat (29/5). (MP/Ismail)

Rudy mengatakan untuk tempat ibadah boleh dibuka dengan aturan kapasitas dibatasi 20 persen. Lokasi perekonomian juga wajib terapkan protokol kesehatan.

"Sosialisasi SE perpanjangan KLB dan Perwali akan ditandatangani besok (Senin). Setelah itu khusus Perwali akan disosialisasikan pada masyarakat luas melalui Satpol PP dan petugas lainnya," tutur Walkot.

Baca Juga:

Lima ASN Pemkot Solo Terpapar COVID-19 Diduga Saat Praktek Latihan Test Swab

Dengan adanya Perwali tersebut, kata Rudy, aparat penegak hukum dan Perda bisa dengan tenang menindak bagi yang melanggar. Dengan adanya aturan terkait sanksi diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Perpanjangan KLB dan diterbitkannya Perwali ini mengacu terhadap sejumlah kebijakan yang telah dibuat pemerintah pusat, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020," tutup Rudy. (Ism)

Baca Juga:

New Normal Tempat Ibadah, Walkot Solo: Tak Perlu Izin dan Patuhi Protokol Kesehatan

#Solo #FX Hadi Rudyatmo #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Indonesia
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Pemkot Solo melakukan kontrol supaya anak-anak bisa mengambil sisi positifnya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik
Indonesia
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Pemkot Solo secara pelan-pelan mengembalikan fungsi Sriwedari.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya
Indonesia
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Kementerian PU bersama DPUPR masih akan melakukan kajian lebih detail sebelum menentukan arah perbaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Indonesia
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Indonesia
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Mobil ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada uang maupun sejumlah barang hasil curian.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Indonesia
Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis
Memberikan perlindungan tidak hanya bagi hewan, tetapi juga bagi pemiliknya dan seluruh warga Solo dari potensi penyebaran rabies.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis
Indonesia
PDIP Solo Usulkan Andika Perkasa dan FX Rudy Jadi Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
Diketahui DPD PDIP Jateng sedang melakukan penjaringan untuk menunjuk Ketua DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng).
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
PDIP Solo Usulkan Andika Perkasa dan FX Rudy Jadi Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Bagikan