MerahPutih.com - Kasus dana hibah KONI diduga dikorupsi dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Pemerintah Kota Solo melakukan evaluasi terhadap gelontoran dana dari APBD.
Kasus dugaan korupsi ini tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan menetapkan dua orang tersangka, LK (eks Ketua KONI) dan TAR (eks Bendahara KONI).
Wali Koga Solo, Respati Ardi memerintahkan kepada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan skema cashless atau sistem transfer ke rekening tercatat dalam penyaluran dana hibah.
“Kita perbaiki tata kelola keuangan dana hibah. Ini dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan ataupun praktik korupsi pada penggunaan dana hibah,” kata Respati, Kamis (7/5).
Baca juga:
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
Dia menegaskan alokasi dana hibah dapat terpantau dengan baik karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keungan.
"Seluruh Hibah di semua OPD saya minta Cashless (non tunai) semuanya. Sehingga penerimanya bisa mengetahui buktinya dan kelak akan memudahkan audit karena semua tercatat dan ada buktinya. Ini menjadi langkah pengawasan extra,” kata Respati.
Respati menambahkan, jika peristiwa ini menjadi pengingat bagi semuanya untuk tidak melakukan penyalahgunaan anggaran. Pihaknya meminta kepada jajarannya untuk menjalankan tugas dengan berintergirtas.
"Ini jadi pengingat kita semua yang sedang bertugas, jadi pengingat kita untuk bekerja amanah terbuka. Karena ini sudah jaman terbuka jangan bermain-main. Mari kita jaga integritas dan kepercayaan rakyat,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)