MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tiga terdakwa itu yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, serta dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Rabu (14/4) jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Baca Juga:
Seiring pelimpahan berkas ini, penahanan Juliari dan dua anak buahnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ujar Ali.
KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini.
"Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuh Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
Terdakwa HVS Jual Nama Eks Mensos Juliari untuk Negosiasi Jatah Proyek Bansos COVID-19
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Jatah Paket Bansos dari Anak Buah Juliari ke Ketua Komisi VIII