Terdakwa HVS Jual Nama Eks Mensos Juliari untuk Negosiasi Jatah Proyek Bansos COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 12 April 2021
Terdakwa HVS Jual Nama Eks Mensos Juliari untuk Negosiasi Jatah Proyek Bansos COVID-19

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Terdakwa Kasus Korupsi Bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke mengaku berbohong ketika menyebutkan 'Titipan Pak Menteri' dalam kasus korupsi bansos.

Hal ini disampaikan Harry Van Sidabukke (HVS) merespon pertanyaan Jaksa KPK M Nur Aziz atas kebenaran isi percakapan dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tipikor, pada Senin (12/4).

Dalam rekaman diputarkan, terdengar suara hari Harry yang sedang bercakap dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS). Harry, dalam rekaman tersebut, mengaku dirinya tidak bisa bergerak soal beras karena ada titipan mantan menteri sosial Juliari Batubara.

Baca Juga:

KPK Dalami Jatah Paket Bansos dari Anak Buah Juliari ke Ketua Komisi VIII

“Tapi itu (sebutan titipan Pak Menteri) saya benar-benar membohongi Pak Joko (MJS),” ujar Harry menjawab pertanyaan Jaksa Nur Aziz.

Harry kemudian menjelaskan bahwa dirinya menipu MJS dengan sebutan “titipan Pak Menteri” untuk memuluskan negosiasi soal pengadaan bansos khususnya beras dengan MJS yang saat itu menjadi PPK dan aktif meminta commitmen fee kepada pihaknya.

Dengan menyebutkan “titipan Pak Menteri”, kata Harry, supaya membuat MJS sungkan. “Berarti saudara berani bohongi Pak Joko?” tanya Jaksa Nur Aziz.

“Iya. Karena negosiasi masalah beras itu 2 sampai 3 hari. Minta turun, turun turun. Saya akhirnya bohong, mohon maaf ini gak bisa ditawar karena titipan Pak Menteri,” jawab Harry.

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).
Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Jaksa Nur Aziz pun kembali mencecar Harry bahwa pernyataannya akan dikonfrontir dengan pernyataan Juliari. Apalagi Harry menjual nama menteri sosial untuk memuluskan pengadaan bansos COVID-19.

Harry pun dengan tegas menyatakan siap untuk dikonfrontir. Apalagi dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah. “Kalau disumpah, saya siap,” tandas Harry.

Baca Juga:

Usut Kasus Bansos, KPK Periksa Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Harry juga membantah bahwa dirinya sedang membela eks Mensos Juliari dengan menyatakan dirinya berbohong soal “Titipan Pak Menteri”. Harry bahkan mengaku tidak mengenal Juliari.

“Apa saudara lindungi Pak Menteri?” tanya Jaksa Nur Aziz.

“Gak Pak, saya gak kenal,” jawab Harry.

Sebagaimana diketahui, dalam proyek bansos COVID-19 di Kemensos saat itu, MJS adalah PPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan vendor atau penyedia pengadaan bansos COVID-19. Sementara Harry Van Sidabukke adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara dan ikut menjadi penyedia bansos COVID-)19 melalui PT Pertani maupun PT Mandala Hamonangan Sude. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan