Usut Kasus Bansos, KPK Periksa Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agustri Yogasmara atau Yogas dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Yogas akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
"Diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3).
Baca Juga:
Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ada Potongan Lapor ke 08111022210
Yogas merupakan operator Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP. Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR diduga mengetahui banyak hal mengenai rasuah dalam pengadaan bansos.
Dalam rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu lalu terungkap adanya pemberian uang miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan terhadap Harry Sidabukke yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2) lalu terungkap Yogas mendapat jatah ratusan ribu paket sembako yang sebagian kemudian digarap Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Selain Yogas, penyidik juga memeriksa Direktur Rajawali Parama Indonesia Wam M Guntar SB, pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy, swasta Nuzulia Hamzah Nasution, dan sopir Adi Wahyono, Sanjaya.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Pribadi Menteri Sosial RI Selvy Nurbaity, PNS Kemensos Fahri Isnanta, Eko Budi Santoso selaku eks ADC Juliari P Batubara, Dirut PT Argi Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi, Tenaga Pelopor Kemensos Dian Lestari, dan Dirut PT Inti Jasa Utama Irfan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia](https://img.merahputih.com/media/f2/d7/f5/f2d7f53c65a06f47f3024600288e88c8_182x135.png)
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang

Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal

Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat

Bansos PKH BPNT Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya

KPK Buka Sprindik Baru Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos, Sudah Ada Tersangka
