Usut Kasus Bansos, KPK Periksa Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus
Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agustri Yogasmara atau Yogas dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Yogas akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
"Diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3).
Baca Juga:
Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ada Potongan Lapor ke 08111022210
Yogas merupakan operator Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP. Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR diduga mengetahui banyak hal mengenai rasuah dalam pengadaan bansos.
Dalam rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu lalu terungkap adanya pemberian uang miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan terhadap Harry Sidabukke yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2) lalu terungkap Yogas mendapat jatah ratusan ribu paket sembako yang sebagian kemudian digarap Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Selain Yogas, penyidik juga memeriksa Direktur Rajawali Parama Indonesia Wam M Guntar SB, pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy, swasta Nuzulia Hamzah Nasution, dan sopir Adi Wahyono, Sanjaya.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Pribadi Menteri Sosial RI Selvy Nurbaity, PNS Kemensos Fahri Isnanta, Eko Budi Santoso selaku eks ADC Juliari P Batubara, Dirut PT Argi Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi, Tenaga Pelopor Kemensos Dian Lestari, dan Dirut PT Inti Jasa Utama Irfan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
33 Ribu Pendamping Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bantuan Sosial Diduga Salah Sasaran