Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jokowi Teken PP 94/2021, Setiap PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 September 2021
Jokowi Teken PP 94/2021, Setiap PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

PNS Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.

Baca Juga:

MAKI bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

Dikutip dari salinan PP 94/2021, dalam Pasal 4 Huruf e PP menyebutkan kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan. PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.

Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Apel PNS. (Foto: Antara)
Apel ASN. Foto:ANT

Pada pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan bahwa hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;

b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau

c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.

Jenis hukuman disiplin berat:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga:

Temuan BPK, Pemprov DKI Bayarkan KJP Plus Rp 2,3 Miliar ke Siswa yang Sudah Lulus

PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. Salinan PP tersebut dapat diunduh publik melalui laman jdih.setneg.go.id. (*)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #PNS #Gaji PNS #Kinerja PNS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Indonesia
Bantuan Rp 20 Triliun Bagi Gaji ASN Daerah Diambil Dari Pos Anggaran Belum Digunakan
Bantuan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah, menjamin kelancaran pelayanan publik, dan memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantuan Rp 20 Triliun Bagi Gaji ASN Daerah Diambil Dari Pos Anggaran Belum Digunakan
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
Besaran Gaji Jaksa Muda Golongan III/d, ini Rincian Beserta Tunjangannya
Selain memperoleh gaji pokok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang jaksa juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Besaran Gaji Jaksa Muda Golongan III/d, ini Rincian Beserta Tunjangannya
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Bagikan