MAKI bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ANTARA/Ist
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat Ketua DPR, Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gugatan ini diajukan atas Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Baca Juga
Ini Respons Ganjar Baliho Puan 'Kepak Sayap Kebhinekaan' Menjamur di Solo
Padahal, MAKI menduga dari 16 calon tersebut, dua calon di antaranya diduga tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8).
Boyamin menjelaskan berdasarkan CV, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019, Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado atau Kepala Satker Eselon III yang notabene merupakan pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya. Dengan jabatan tersebut, Boyamin mengatakan, kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi.
"Karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," tegas Boyamin.
Ketentuan tersebut, kata Boyamin, mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi anggota BPK, apabila calon tersebut telah meninggalkan jabatan atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.
Pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009. Dalam surat itu, MA berpendapat Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama dua tahun.
Boyamin menekankan, gugatan ini diajukan untuk membatalkan surat Ketua DPR, Puan Maharani dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.
MAKI, lanjut Boyamin merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," pungkas Boyamin. (Pon)
Baca Juga
Baliho Puan Kepak Sayap Kebhinekaan, Gibran: Ada Instruksi Partai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

Puan Kembali Minta Maaf Atas Kinerja DPR, Rencana Kumpulkan Tokoh Buat Evaluasi

Puan Minta Insiden Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis Diusut hingga Tuntas

Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ketua DPR: Insiden Memilukan

Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen

Puan Maharani Sentil Anggota DPR Soal Makanan Mubazir
