Pilpres 2019

Jokowi Ajak Kiai Ma'ruf ke Halim Tanggapi Putusan MK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 Jokowi Ajak Kiai Ma'ruf ke Halim Tanggapi Putusan MK

Capres Joko Widodo bersama cawapres Kiai Ma'ruf melambaikan tangan kepada awak media di kediaman Kiai Ma'ruf Jalan Situbondo, Menterng, Jakarta Pusat (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyambangi kediaman cawapres KH Ma'ruf Amin saat sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres masih berlangsung.

Jokowi tiba di rumah Ma'ruf Amin Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam menggunakan mobil Mercedes Benz warna hitam dengan plat nomor B 1925 RFS sekira pukul 19.30 WIB.

Kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menunggangi beberapa motor gede dan mobil.

Sesampainya di rumah bercat putih tersebut Jokowi langsung disambut Ma'ruf yang sudah menunggu di teras rumah. Setelah bersalaman, keduanya langsung menyapa para wartawan yang sudah menunggu kedatangan Jokowi.

Capres nomor urut 01 Joko Widodo berkunjung ke kediaman Kiai Ma'ruf
Jokowi bersama Kiai Ma'ruf sebelum bertolak ke Bandara Halim Perdanakusumah, Kamis (27/6) (MP/Asropih)

Tak lama berselang, Jokowi dan Ma'ruf langsung masuk ke rumah melakukan pertemuan tertutup.

Sedianya tujuan kedatangan Jokowi ke rumah Ma'ruf Amin untuk melaksanakan nonton bareng (nobar) dan mwmberikan keterangan pers terkait putusan hasil sengketa Pemiliham Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hingga kini persidangan di MK masih terua berlangsung. Sehingga, Jokowi merubah lokasi keterangan pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

BACA JUGA: MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS

Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan

Beralihnya keterangan pers di Bandara Halim lantaran Jokowi harus berangkat ke Jepang untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

"Saya jemput Pak Kiai untuk ke Halim. Nanti saya akan beri keterangan pers dan nobar di sana," ujar Jokowi.

Usai menjelaskan maksud kedatangannya, Jokowi pun mengajak Ma'ruf untuk masuk ke dalam mobil.(Asp)

#Pilpres 2019 #Joko Widodo #KH Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
David Febrian Sandi tegaskan dukungan pada Prabowo-Gibran adalah langkah sah melanjutkan visi Jokowi
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Bagikan