Jokowi Ajak Kiai Ma'ruf ke Halim Tanggapi Putusan MK

Capres Joko Widodo bersama cawapres Kiai Ma'ruf melambaikan tangan kepada awak media di kediaman Kiai Ma'ruf Jalan Situbondo, Menterng, Jakarta Pusat (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyambangi kediaman cawapres KH Ma'ruf Amin saat sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres masih berlangsung.
Jokowi tiba di rumah Ma'ruf Amin Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam menggunakan mobil Mercedes Benz warna hitam dengan plat nomor B 1925 RFS sekira pukul 19.30 WIB.
Kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menunggangi beberapa motor gede dan mobil.
Sesampainya di rumah bercat putih tersebut Jokowi langsung disambut Ma'ruf yang sudah menunggu di teras rumah. Setelah bersalaman, keduanya langsung menyapa para wartawan yang sudah menunggu kedatangan Jokowi.
Tak lama berselang, Jokowi dan Ma'ruf langsung masuk ke rumah melakukan pertemuan tertutup.
Sedianya tujuan kedatangan Jokowi ke rumah Ma'ruf Amin untuk melaksanakan nonton bareng (nobar) dan mwmberikan keterangan pers terkait putusan hasil sengketa Pemiliham Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, hingga kini persidangan di MK masih terua berlangsung. Sehingga, Jokowi merubah lokasi keterangan pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
BACA JUGA: MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS
Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan
Beralihnya keterangan pers di Bandara Halim lantaran Jokowi harus berangkat ke Jepang untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Saya jemput Pak Kiai untuk ke Halim. Nanti saya akan beri keterangan pers dan nobar di sana," ujar Jokowi.
Usai menjelaskan maksud kedatangannya, Jokowi pun mengajak Ma'ruf untuk masuk ke dalam mobil.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
