Jokowi Ajak Kiai Ma'ruf ke Halim Tanggapi Putusan MK
Capres Joko Widodo bersama cawapres Kiai Ma'ruf melambaikan tangan kepada awak media di kediaman Kiai Ma'ruf Jalan Situbondo, Menterng, Jakarta Pusat (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyambangi kediaman cawapres KH Ma'ruf Amin saat sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres masih berlangsung.
Jokowi tiba di rumah Ma'ruf Amin Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam menggunakan mobil Mercedes Benz warna hitam dengan plat nomor B 1925 RFS sekira pukul 19.30 WIB.
Kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menunggangi beberapa motor gede dan mobil.
Sesampainya di rumah bercat putih tersebut Jokowi langsung disambut Ma'ruf yang sudah menunggu di teras rumah. Setelah bersalaman, keduanya langsung menyapa para wartawan yang sudah menunggu kedatangan Jokowi.
Tak lama berselang, Jokowi dan Ma'ruf langsung masuk ke rumah melakukan pertemuan tertutup.
Sedianya tujuan kedatangan Jokowi ke rumah Ma'ruf Amin untuk melaksanakan nonton bareng (nobar) dan mwmberikan keterangan pers terkait putusan hasil sengketa Pemiliham Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, hingga kini persidangan di MK masih terua berlangsung. Sehingga, Jokowi merubah lokasi keterangan pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
BACA JUGA: MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS
Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan
Beralihnya keterangan pers di Bandara Halim lantaran Jokowi harus berangkat ke Jepang untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Saya jemput Pak Kiai untuk ke Halim. Nanti saya akan beri keterangan pers dan nobar di sana," ujar Jokowi.
Usai menjelaskan maksud kedatangannya, Jokowi pun mengajak Ma'ruf untuk masuk ke dalam mobil.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas