MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS
Hakim MK Manahan Sitompul menyatakan suara nol untuk Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul berpendapat, dalil adanya nol suara Prabowo-Sandi di beberapa wilayah Kabupaten Boyolali, sama sekali tak bisa dibuktikan, termasuk di 5.268 TPS lainnya.
Manahan mengatakan jumlah 5.268 itu bukanlah angka yang pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja.
"Terlebih lagi pemohon juga tidak menyebutkan secara khusus di TPS mana saja pemohon memperoleh suara nol dimaksud," kata Manahan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Manahan menilai, pemohon ragu dengan kepastian tempat dan jumlah TPS tersebut sehingga memilih diksi 'di hampir sebagian besar' seperti Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara serta berbagai daerah lainya.
"Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada Mahkamah untuk membukttikan berapa sesungguhnya jumlah TPS dan dimana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," jelas Manahan.
Ia melanjutkan, apabila terdapat 5.268 TPS suara pemohon nol perolehan suara di tingkat TPS tersebut tidak bisa serta merta dinyatakan sebagai perolehan suara mustahil.
Salah satu buktinya, suara Jokowi-Ma'ruf juga hanya mendapat nol di beberapa TPS.
"Untuk TPS lain di Padang, Sumbar, paslon 01 pun peroleh nol suara. Demikian juga di Jatim Sampang untuk desa Pancor di TPS 02 03 05 06 10 13 14 19 20 21 suara paslon 01, nol alias nihil," ungkap dia.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Manahan Sitompul juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 TPS.
"Dengan bukti dalil permohon soal suara nol adalah mustahil adalah hal yang tidak terbukti," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh