Pilpres 2019

MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS

Hakim MK Manahan Sitompul menyatakan suara nol untuk Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul berpendapat, dalil adanya nol suara Prabowo-Sandi di beberapa wilayah Kabupaten Boyolali, sama sekali tak bisa dibuktikan, termasuk di 5.268 TPS lainnya.

Manahan mengatakan jumlah 5.268 itu bukanlah angka yang pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja.

"Terlebih lagi pemohon juga tidak menyebutkan secara khusus di TPS mana saja pemohon memperoleh suara nol dimaksud," kata Manahan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Manahan menilai, pemohon ragu dengan kepastian tempat dan jumlah TPS tersebut sehingga memilih diksi 'di hampir sebagian besar' seperti Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara serta berbagai daerah lainya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul menolak kecurigaan suara nol di Boyolali
Majelis hakim MK menolak kecurigaan suara nol untuk Prabowo-Sandi di Boyolali (Foto: antaranews)

"Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada Mahkamah untuk membukttikan berapa sesungguhnya jumlah TPS dan dimana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," jelas Manahan.

Ia melanjutkan, apabila terdapat 5.268 TPS suara pemohon nol perolehan suara di tingkat TPS tersebut tidak bisa serta merta dinyatakan sebagai perolehan suara mustahil.

Salah satu buktinya, suara Jokowi-Ma'ruf juga hanya mendapat nol di beberapa TPS.

"Untuk TPS lain di Padang, Sumbar, paslon 01 pun peroleh nol suara. Demikian juga di Jatim Sampang untuk desa Pancor di TPS 02 03 05 06 10 13 14 19 20 21 suara paslon 01, nol alias nihil," ungkap dia.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Manahan Sitompul juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 TPS.

"Dengan bukti dalil permohon soal suara nol adalah mustahil adalah hal yang tidak terbukti," tutupnya.(Knu)

#Hakim Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Tempat Pemungutan Suara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Saan Mustopa dan Calon Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Bagikan