Pilpres 2019

MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS

Hakim MK Manahan Sitompul menyatakan suara nol untuk Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul berpendapat, dalil adanya nol suara Prabowo-Sandi di beberapa wilayah Kabupaten Boyolali, sama sekali tak bisa dibuktikan, termasuk di 5.268 TPS lainnya.

Manahan mengatakan jumlah 5.268 itu bukanlah angka yang pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja.

"Terlebih lagi pemohon juga tidak menyebutkan secara khusus di TPS mana saja pemohon memperoleh suara nol dimaksud," kata Manahan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Manahan menilai, pemohon ragu dengan kepastian tempat dan jumlah TPS tersebut sehingga memilih diksi 'di hampir sebagian besar' seperti Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara serta berbagai daerah lainya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul menolak kecurigaan suara nol di Boyolali
Majelis hakim MK menolak kecurigaan suara nol untuk Prabowo-Sandi di Boyolali (Foto: antaranews)

"Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada Mahkamah untuk membukttikan berapa sesungguhnya jumlah TPS dan dimana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," jelas Manahan.

Ia melanjutkan, apabila terdapat 5.268 TPS suara pemohon nol perolehan suara di tingkat TPS tersebut tidak bisa serta merta dinyatakan sebagai perolehan suara mustahil.

Salah satu buktinya, suara Jokowi-Ma'ruf juga hanya mendapat nol di beberapa TPS.

"Untuk TPS lain di Padang, Sumbar, paslon 01 pun peroleh nol suara. Demikian juga di Jatim Sampang untuk desa Pancor di TPS 02 03 05 06 10 13 14 19 20 21 suara paslon 01, nol alias nihil," ungkap dia.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Manahan Sitompul juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 TPS.

"Dengan bukti dalil permohon soal suara nol adalah mustahil adalah hal yang tidak terbukti," tutupnya.(Knu)

#Hakim Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Tempat Pemungutan Suara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan