MK Patahkan Dalil Prabowo-Sandi Soal Kecurigaan Nol Suara di Beberapa TPS
Hakim MK Manahan Sitompul menyatakan suara nol untuk Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul berpendapat, dalil adanya nol suara Prabowo-Sandi di beberapa wilayah Kabupaten Boyolali, sama sekali tak bisa dibuktikan, termasuk di 5.268 TPS lainnya.
Manahan mengatakan jumlah 5.268 itu bukanlah angka yang pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja.
"Terlebih lagi pemohon juga tidak menyebutkan secara khusus di TPS mana saja pemohon memperoleh suara nol dimaksud," kata Manahan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Manahan menilai, pemohon ragu dengan kepastian tempat dan jumlah TPS tersebut sehingga memilih diksi 'di hampir sebagian besar' seperti Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara serta berbagai daerah lainya.
"Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada Mahkamah untuk membukttikan berapa sesungguhnya jumlah TPS dan dimana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," jelas Manahan.
Ia melanjutkan, apabila terdapat 5.268 TPS suara pemohon nol perolehan suara di tingkat TPS tersebut tidak bisa serta merta dinyatakan sebagai perolehan suara mustahil.
Salah satu buktinya, suara Jokowi-Ma'ruf juga hanya mendapat nol di beberapa TPS.
"Untuk TPS lain di Padang, Sumbar, paslon 01 pun peroleh nol suara. Demikian juga di Jatim Sampang untuk desa Pancor di TPS 02 03 05 06 10 13 14 19 20 21 suara paslon 01, nol alias nihil," ungkap dia.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Manahan Sitompul juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 TPS.
"Dengan bukti dalil permohon soal suara nol adalah mustahil adalah hal yang tidak terbukti," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi