Jelang Tahun Baru, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 31 Desember 2021
Jelang Tahun Baru, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu

Jumpa pers kasus narkoba di Polres Jakarta Pusat, Jumat (31/12). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perayaan malam tahun baru sepertinya jadi celah para bandar untuk mengedarkan narkotika. Namun, Polisi bergerak cepat untuk mencegah terjadinya peredaran barang haram itu.

Polres Metro Jakarta Pusat pun menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram. Sabu ini rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2022.

Baca Juga

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolsek Sepatan Dicopot dari Jabatan dan Ditahan

"Untuk modus mereka, mereka menjual yang diduga rencananya barang tersebut untuk akhir tahun, jadi untuk tahun baruan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/12).

Ada tiga tersangka yang ditangkap, yakni SPA (42), DD (41), dan ABR (36). Awalnya polisi menangkap SPA dan DA. Dari mereka diperoleh sabu seberat 4,4 kilogram, berjumlah 44 bungkusan plastik, dengan berat masing-masing satu ons.

"Kemudian kami kembangkan lagi kepada kaki tangannya," ucap Setyo.

Hingga akhirnya ABR ditangkap di kawasan Jatiasih, Bekasi. Saat penangkapan, didapati sabu seberat 20 kilogram yang terbungkus aluminium foil, dengan berat masing-masing 1 kilogram.

Atas perbuatannya ketiganya mereka terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Untuk pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 sub pasal 112 yang ancamannya lebih dari 5 tahun, bahkan sampai seumur hidup dan mati," kata Setyo.

Baca Juga

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 338 Miliar

Setyo meyakini, mayoritas kejahatan yang ada di Jakarta Pusat dilatarbelakangi peredaran narkoba.

"Narkoba jadi sumber kejahatan presentasenya sampai 90 persen," jelas Setyo.

Hal ini diamini oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi.

"Kejahatan di sini tak bermotif ekonomi. Tapi hasil kejahatan digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata Hengki dengan nada tinggi.

Hengki menuturkan, pihaknya menyasar bandar dan pengedar mengingat merekalah yang menyuplai narkoba itu sehingga potensi kejahatan terjadi.

"Narkoba berpengaruh terhadap fatalitas pelaku kejahatan dan agresitivitasnya. Jadi di masa pandemi yang sulit ini, orang sulit dan mengkonsumsi narkoba maka peluang melakukan kejahatan tinggi," jelas Hengki. (Knu)

Baca Juga

1,1 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban Peredaran Narkoba Asal Malaysia Jelang Nataru

#Polres Jakarta Pusat #Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan