Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 338 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Desember 2021
Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 338 Miliar

Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga kasus narkotika di tiga TKP berbeda. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga kasus narkotika di tiga TKP berbeda. Antara lain, Bali, Medan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari tiga pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang, penyidik kemudian berhasil menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan total nilai Rp 338.899.998.583 atau Rp 338 miliar.

Uang itu ditampilkan di depan awak media dalam bentuk tumpukan uang kes.

Baca Juga:

Tangkap Bandar Narkoba, BNNP Jateng Sita Aset Hasil TPPU Rp 683 Juta

TPPU pertama berasal dari kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Bali yang terjadi pada 2002 lalu, yang mana seorang manager klub karaoke berinisial ARW ditangkap.

Kasus ini sudah diungkap pada 2017 lalu. ARW diketahui melakukan bisnis narkoba jenis ekstasi dan mengedarkannya di tempat dia bekerja.

"Saat ditangkap, ia menjabat sebagai manajer," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dalam konferensi pers, Kamis (16/12).

Dari tersangka ARW, penyidik melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian, kasus kedua dengan tersangka berinisial HS yang berperan sebagai pengendali kurir.

Dari hasil pemeriksaan, HS memerintah dua orang bernama Dodi dan Rudi untuk menerima sabu-sabu di Medan.

Selanjutnya, keduanya diminta untuk menyerahkan sabu tersebut ke NHF sebanyak 20 kilogram dan 9 kilogram di Malang.

HS diketahui melakukan peredaran narkoba sejak 2015 lalu sampai September 2021.

"Kita menyita sejumlah aset dari HS, mulai dari rumah, mobil Lexus, tanah dan bangunan hingga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba," jelas Krisno yang mengenakan kemeja putih ini.

Baca Juga:

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba

Terakhir, TPPU ketiga berasal dari kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Yogyakarta, tepatnya di Bantul dan Sleman.

Dari lima tersangka dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimulai sejak masuknya pembayaran penjualan obat ilegal pada 6 Februari 2019.

Hasil penjualan itu masuk ke dalam rekening penampung SD, EP alias Y dan DSR. Kemudian, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi hingga membeli mesin produksi.

"Kami mendapat uang dari salah satu tersangka senilai 2 juta dolar Singapura, uang Rp 2,75 miliar dan beberapa rekening," jelas Krisno yang juga mantan Dirnarkoba Polda Jawa Tengah ini.

Adapun para tersangka ini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Bandar Narkoba Tabrak Polisi hingga Terluka Parah Ditangkap di Jawa Tengah

#Bareskrim #Narkoba #Bandar Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bagikan