Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 338 Miliar
Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga kasus narkotika di tiga TKP berbeda. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga kasus narkotika di tiga TKP berbeda. Antara lain, Bali, Medan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari tiga pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang, penyidik kemudian berhasil menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan total nilai Rp 338.899.998.583 atau Rp 338 miliar.
Uang itu ditampilkan di depan awak media dalam bentuk tumpukan uang kes.
Baca Juga:
Tangkap Bandar Narkoba, BNNP Jateng Sita Aset Hasil TPPU Rp 683 Juta
TPPU pertama berasal dari kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Bali yang terjadi pada 2002 lalu, yang mana seorang manager klub karaoke berinisial ARW ditangkap.
Kasus ini sudah diungkap pada 2017 lalu. ARW diketahui melakukan bisnis narkoba jenis ekstasi dan mengedarkannya di tempat dia bekerja.
"Saat ditangkap, ia menjabat sebagai manajer," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dalam konferensi pers, Kamis (16/12).
Dari tersangka ARW, penyidik melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, kasus kedua dengan tersangka berinisial HS yang berperan sebagai pengendali kurir.
Dari hasil pemeriksaan, HS memerintah dua orang bernama Dodi dan Rudi untuk menerima sabu-sabu di Medan.
Selanjutnya, keduanya diminta untuk menyerahkan sabu tersebut ke NHF sebanyak 20 kilogram dan 9 kilogram di Malang.
HS diketahui melakukan peredaran narkoba sejak 2015 lalu sampai September 2021.
"Kita menyita sejumlah aset dari HS, mulai dari rumah, mobil Lexus, tanah dan bangunan hingga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba," jelas Krisno yang mengenakan kemeja putih ini.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba
Terakhir, TPPU ketiga berasal dari kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Yogyakarta, tepatnya di Bantul dan Sleman.
Dari lima tersangka dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimulai sejak masuknya pembayaran penjualan obat ilegal pada 6 Februari 2019.
Hasil penjualan itu masuk ke dalam rekening penampung SD, EP alias Y dan DSR. Kemudian, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi hingga membeli mesin produksi.
"Kami mendapat uang dari salah satu tersangka senilai 2 juta dolar Singapura, uang Rp 2,75 miliar dan beberapa rekening," jelas Krisno yang juga mantan Dirnarkoba Polda Jawa Tengah ini.
Adapun para tersangka ini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Bandar Narkoba Tabrak Polisi hingga Terluka Parah Ditangkap di Jawa Tengah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset