Tangkap Bandar Narkoba, BNNP Jateng Sita Aset Hasil TPPU Rp 683 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Desember 2021
Tangkap Bandar Narkoba, BNNP Jateng Sita Aset Hasil TPPU Rp 683 Juta

BNN Jawa Tengah nenangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (14/12). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Barkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah nenangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiga pelaku itu dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang dijerat TPPU antara lain Hudayanto Ari Nugroho alias Ari Ndobol (bandar), Yogga Prastyo(kurir) dan Roy Irvan Novianto (bandar narkoba di Solo Raya).

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Purwo Cahyoko mengatakan, penindakan pasal TPPU ini merupakan upaya mengurangi peredaran gelap barang haram tersebut. Ketiga tersangka itu menjalankan bisnis narkotika mulai tahun 2018 sampai sekarang.

Baca Juga:

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba

"Untuk tersangka Hudaya kita ungkap telah menjalankan bisnis narkotika sewaktu ditahan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Sragen," kata Purwo, Selasa (14/12).

Untuk kasus ini, lanjut dia, tersangka Yogga untuk menjadi kurir serta menerima pembayaran dari pembeli. Kemudian uang hasil penjualan itu oleh Yogga kemudian digunakan kembali untuk membeli narkotika dari tersangka Roy Irvan dengan menggunakan rekening orang lain dan milik istrinya DA.

"Hasil jual beli narkotika ditabung oleh tersangka dan sebagian dibelikan aset," ucap dia.

Ia mengatakan, tersangka Hudayanto dan Yogga diamankan petugas BNNP Jawa Tengah dan BNN Solo pada 26 Agustus 2021 di LP Super Maximum Security/Higt Risk Kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan dan LP Kelas IA Kedungpane Semarang.

Sedangkan tersangka Roy Irvan diamankan di rumahnya Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo. Dari penangkapan mereka, BNNP Jawa Tengah berhasil menyita barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp 683.370.500.

Baca Juga:

Bandar Narkoba Tabrak Polisi hingga Terluka Parah Ditangkap di Jawa Tengah

Ia mengatakan, aset yang disita itu di antaranya datu bidang tanah seluas 90 m2 dan sebuah rumah di Plumbon, Mojolaban beserta sertifikat tanah senilai Rp 500.000.000. Kemudian uang di dalam rekening yang sudah diblokir sejumlah Rp 56.000.0000

"Kita juga sita satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 15.000.000. Dua keping logam mulia (emas batangan) senilai Rp 100.000.000," kata dia.

Selain itu, juga menyita uang tunai sejumlah Rp 10.370.500, satu buah handphone senilai Rp 2.000.000 dan satu buah ATM. Barang bukti lain berupa buku tabungan mutasi rekening ketiga tersangka.

Ia menambahkan, pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 3 junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Bandar Narkoba Kabur Tabrak Lari Polisi, Tinggalkan Barbuk 35 Kg Sabu

#Polda Jawa Tengah #Narkoba #Bandar Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
Penangkapan dilakukan pada 29 Agustus hingga 1 September 2025 seperti dilaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kali ini menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Bagikan