1,1 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban Peredaran Narkoba Asal Malaysia Jelang Nataru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Desember 2021
1,1 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban Peredaran Narkoba Asal Malaysia Jelang Nataru

Konferensi pers terkait penungkapan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia oleh Bareskrim Polri. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peredaran narkoba jelang Natal dan Tahun Baru 2021 makin menjadi-jadi.

Buktinya, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Haloman Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.

Baca Juga:

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 338 Miliar

"Di dalam kapal terdapat dua laki-laki berinisial FR sebagai nakhoda dan HB sebagai transpoter. Keduanya dikendalikan oleh SJ," kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (23/12).

Saat dirilis, para pelaku hanya tertunduk lesu seraya mengenakan baju tahanan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka SJ mengakui dikendalikan oleh tersangka lainnya yang berinisial SF alias HT.

Ia menduga, SF yang menjadi pengendali ini merupakan warga negara Indonesia tepatnya berasal dari Aceh. Namun saat ini, berada di Malaysia.

"Dia yang memberikan perintah untuk melakukan penjemputan narkoba dalam jumlah besar," ucapnya.

Dari hasil penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya sabu-sabu seberat 222.000 gram, ekstasi 90.000 gram, serta happy five (H5) 47.500 butir.

Baca Juga:

Tangkap Bandar Narkoba, BNNP Jateng Sita Aset Hasil TPPU Rp 683 Juta

Krisno Siregar menerangkan, sebanyak 888 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ratusan ribu barang bukti narkoba jenis sabu.

Kemudian untuk barang bukti ekstasi, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan 247.500 jiwa. Dengan asumsi per orang mengonsumsi sekitar 1 butir per hari. Begitu juga dengan happy five.

"Jadi, total jiwa yang dapat diselamatkan yakni 1.135.000 jiwa dari kasus peredaran narkoba ini," jelas Krisno yang mengenakan kemeja hitam ini.

Krisno menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia ini, termasuk wilayah yang akan dijadikan tempat peredarannya.

"Namun, dugaan kami ini akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia melalui tempat hiburan malam, dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru. Itu menurut pengakuan tersangka dari hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Serta, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp 800 juta. (*)

Baca Juga:

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba

#Bareskrim #Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Bos Gendut, gembong narkoba Kampung Bahari, ditangkap saat sedot lemak di Mangga Besar. BNN menyita aset Rp 40,77 miliar
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Indonesia
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan Bos Gendut.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Indonesia
Loyalis Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Melawan Pakai Samurai, Polisi Terluka
Penggerebekan rumah Bos Gendut gembong narkoba Kampung Bahari ricuh dengan perang batu, samurai, dan mercon.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Loyalis Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Melawan Pakai Samurai, Polisi Terluka
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan patroli secara konsisten di wilayah perairan Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bagikan