Jelang Sidang Sengketa Pilpres, 1 Hakim MK Dikawal Hingga 5 Orang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Juni 2019
Jelang Sidang Sengketa Pilpres, 1 Hakim MK Dikawal Hingga 5 Orang

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebanyak sembilan hakim yang akan menyidangkan sengketa Pilpres 2019 dikawal ketat oleh aparat keamanan.

Sembilan hakim tersebut akan dikawal dari kediaman mereka hingga tiba di gedung Mahkamah Konstitusi.

“Tentu saja. Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah di tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim,” ujar Sekjen MK, M Guntur, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Ini Alasan TKN Minta MK Gugurkan Gugatan BPN

Dia menerangkan sistem pengawalannya masih terbilang standar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku namun ada pengawalan ekstra saat berada di Mahkamah Konstitusi.

“Pengamanan ADC (aide de camp) setiap hakim ada patwal ada standar, dilengkapi pengamanan di Jakarta yang tinggal di apartemen Kemayoran, dan juga pengamanan di daerah. Ditambah ekstra di depan kantor,” jelas dia.

“Pengamanan 1 hakim, 4-5 orang, terdiri dari 1 ADC, 1 patwal, 1 kediaman di rumah dinas, 1 kediaman rumah asli,” tambahnya.

TIm Hukum MK Prabowo-Sandi saat mendatangi MK untuk perbaikan berkas
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Senin (10/6) (MP/Ponco Sulaksono)

Untuk mengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi, Guntur menyampaikan akan dikawal ketat oleh Polri dan TNI sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku.

“Itu semua dalam rangka untuk memastikan keamanan di sekitar MK insya Allah sesuai dengan protap keamanan lembaga negara yang menyelenggarakan event seperti ini,” jelasnya.

BACA JUGA: Sambangi MK untuk Perbaikan Berkas, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti yang Menghebohkan

Untuk jumlah personel yang disiagakan untuk mengawal sidang sengketa Pilpres di MK sebanyak 30 personel setiap hari dalam kurun waktu 24 jam.

“Jumlah personel situasional. 30 personel (harian/24 jam) 1 kompi 30 personel dari Brimob. Mobil-mobil tercatat,” tutup Guntur. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Sengketa Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan