Jelang Sidang Sengketa Pilpres, 1 Hakim MK Dikawal Hingga 5 Orang
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebanyak sembilan hakim yang akan menyidangkan sengketa Pilpres 2019 dikawal ketat oleh aparat keamanan.
Sembilan hakim tersebut akan dikawal dari kediaman mereka hingga tiba di gedung Mahkamah Konstitusi.
“Tentu saja. Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah di tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim,” ujar Sekjen MK, M Guntur, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Ini Alasan TKN Minta MK Gugurkan Gugatan BPN
Dia menerangkan sistem pengawalannya masih terbilang standar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku namun ada pengawalan ekstra saat berada di Mahkamah Konstitusi.
“Pengamanan ADC (aide de camp) setiap hakim ada patwal ada standar, dilengkapi pengamanan di Jakarta yang tinggal di apartemen Kemayoran, dan juga pengamanan di daerah. Ditambah ekstra di depan kantor,” jelas dia.
“Pengamanan 1 hakim, 4-5 orang, terdiri dari 1 ADC, 1 patwal, 1 kediaman di rumah dinas, 1 kediaman rumah asli,” tambahnya.
Untuk mengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi, Guntur menyampaikan akan dikawal ketat oleh Polri dan TNI sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
“Itu semua dalam rangka untuk memastikan keamanan di sekitar MK insya Allah sesuai dengan protap keamanan lembaga negara yang menyelenggarakan event seperti ini,” jelasnya.
BACA JUGA: Sambangi MK untuk Perbaikan Berkas, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti yang Menghebohkan
Untuk jumlah personel yang disiagakan untuk mengawal sidang sengketa Pilpres di MK sebanyak 30 personel setiap hari dalam kurun waktu 24 jam.
“Jumlah personel situasional. 30 personel (harian/24 jam) 1 kompi 30 personel dari Brimob. Mobil-mobil tercatat,” tutup Guntur. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi