Jelang Sidang Sengketa Pilpres, 1 Hakim MK Dikawal Hingga 5 Orang

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebanyak sembilan hakim yang akan menyidangkan sengketa Pilpres 2019 dikawal ketat oleh aparat keamanan.
Sembilan hakim tersebut akan dikawal dari kediaman mereka hingga tiba di gedung Mahkamah Konstitusi.
“Tentu saja. Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah di tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim,” ujar Sekjen MK, M Guntur, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Ini Alasan TKN Minta MK Gugurkan Gugatan BPN
Dia menerangkan sistem pengawalannya masih terbilang standar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku namun ada pengawalan ekstra saat berada di Mahkamah Konstitusi.
“Pengamanan ADC (aide de camp) setiap hakim ada patwal ada standar, dilengkapi pengamanan di Jakarta yang tinggal di apartemen Kemayoran, dan juga pengamanan di daerah. Ditambah ekstra di depan kantor,” jelas dia.
“Pengamanan 1 hakim, 4-5 orang, terdiri dari 1 ADC, 1 patwal, 1 kediaman di rumah dinas, 1 kediaman rumah asli,” tambahnya.

Untuk mengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi, Guntur menyampaikan akan dikawal ketat oleh Polri dan TNI sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
“Itu semua dalam rangka untuk memastikan keamanan di sekitar MK insya Allah sesuai dengan protap keamanan lembaga negara yang menyelenggarakan event seperti ini,” jelasnya.
BACA JUGA: Sambangi MK untuk Perbaikan Berkas, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti yang Menghebohkan
Untuk jumlah personel yang disiagakan untuk mengawal sidang sengketa Pilpres di MK sebanyak 30 personel setiap hari dalam kurun waktu 24 jam.
“Jumlah personel situasional. 30 personel (harian/24 jam) 1 kompi 30 personel dari Brimob. Mobil-mobil tercatat,” tutup Guntur. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
