Jelang Sidang Sengketa Pilpres, 1 Hakim MK Dikawal Hingga 5 Orang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Juni 2019
Jelang Sidang Sengketa Pilpres, 1 Hakim MK Dikawal Hingga 5 Orang

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebanyak sembilan hakim yang akan menyidangkan sengketa Pilpres 2019 dikawal ketat oleh aparat keamanan.

Sembilan hakim tersebut akan dikawal dari kediaman mereka hingga tiba di gedung Mahkamah Konstitusi.

“Tentu saja. Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah di tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim,” ujar Sekjen MK, M Guntur, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Ini Alasan TKN Minta MK Gugurkan Gugatan BPN

Dia menerangkan sistem pengawalannya masih terbilang standar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku namun ada pengawalan ekstra saat berada di Mahkamah Konstitusi.

“Pengamanan ADC (aide de camp) setiap hakim ada patwal ada standar, dilengkapi pengamanan di Jakarta yang tinggal di apartemen Kemayoran, dan juga pengamanan di daerah. Ditambah ekstra di depan kantor,” jelas dia.

“Pengamanan 1 hakim, 4-5 orang, terdiri dari 1 ADC, 1 patwal, 1 kediaman di rumah dinas, 1 kediaman rumah asli,” tambahnya.

TIm Hukum MK Prabowo-Sandi saat mendatangi MK untuk perbaikan berkas
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Senin (10/6) (MP/Ponco Sulaksono)

Untuk mengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi, Guntur menyampaikan akan dikawal ketat oleh Polri dan TNI sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku.

“Itu semua dalam rangka untuk memastikan keamanan di sekitar MK insya Allah sesuai dengan protap keamanan lembaga negara yang menyelenggarakan event seperti ini,” jelasnya.

BACA JUGA: Sambangi MK untuk Perbaikan Berkas, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti yang Menghebohkan

Untuk jumlah personel yang disiagakan untuk mengawal sidang sengketa Pilpres di MK sebanyak 30 personel setiap hari dalam kurun waktu 24 jam.

“Jumlah personel situasional. 30 personel (harian/24 jam) 1 kompi 30 personel dari Brimob. Mobil-mobil tercatat,” tutup Guntur. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Sengketa Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan