Janji Sanksi ASN Penerima Bansos, Tjahjo Butuh Risma Setor Dulu Data Lengkap

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 19 November 2021
Janji Sanksi ASN Penerima Bansos, Tjahjo Butuh Risma Setor Dulu Data Lengkap

Petugas mendokumentasikan distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) secara pintu ke pintu di kawasan Pecinan Glodok, Jakarta, Minggu (25/7/2021). (ANTARA/RENO ESNIR)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sanksi tegas siap menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menerima penyaluran bantuan sosial (Bansos) COVID-19 dari pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan mempunyai landasan hukum kuat untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka.

Tercatat ada puluhan ribu ASN yang terindikasi menerima bansos berdasarkan temuan terbaru Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, Kemenpan RB minta bantuan kementerian di bawah Mensos Tri Rismaharini dalam proses pemberian sanksi. Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta rekan separtainya di PDIP itu, menyetor data lengkap 31.624 PNS yang terindikasi menerima bansos dari pemerintah.

Baca Juga:

Pemprov DKI Manut Kemensos Soal Pemberhentian Penyaluran Bansos COVID-19

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” kata Tjahjo, kepada awak media, Jumat (19/11).

Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai menyebutkan, penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Mensos Risma. (Foto: Antara)
Mensos Risma. (Foto: Antara)

Adapun, Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, menegaskan prioritas penerima bagi mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial. Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, korban bencana, hingga korban tindak kekerasan dan diskriminasi.

Artinya, kata Tjahjo, kalangang ASN memang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan COVID-19. Para abdi negara itu termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial karena menerima pendapatan rutin setiap bulannya dari pemerintah.

Baca Juga:

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19

Terkait sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos, Menpan RB merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau sekarang disebut dengan istilah ASN.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas mantan Sekjen PDIP itu.

Sekedar informasi, Mensos Tri Rismaharini mengungkapkan, 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan. Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap. (Knu)

Baca Juga:

31 Ribu Lebih ASN Terima Bansos, Ada Juga Warga yang Tinggal di Menteng

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Hasil ini menjadi sinyal penting perlunya konsultasi lebih lanjut dengan tenaga profesional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Indonesia
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Wagub Rano klarifikasi, Pemprov DKI mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Indonesia
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Ancaman ini bertolak belakang dengan imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Indonesia
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Pramono meminta BKP DKI Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi transportasi umum setiap rabu kepada para ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Indonesia
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN pada hari tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Indonesia
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Bagikan