Janji Sanksi ASN Penerima Bansos, Tjahjo Butuh Risma Setor Dulu Data Lengkap


Petugas mendokumentasikan distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) secara pintu ke pintu di kawasan Pecinan Glodok, Jakarta, Minggu (25/7/2021). (ANTARA/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Sanksi tegas siap menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menerima penyaluran bantuan sosial (Bansos) COVID-19 dari pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan mempunyai landasan hukum kuat untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka.
Tercatat ada puluhan ribu ASN yang terindikasi menerima bansos berdasarkan temuan terbaru Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, Kemenpan RB minta bantuan kementerian di bawah Mensos Tri Rismaharini dalam proses pemberian sanksi. Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta rekan separtainya di PDIP itu, menyetor data lengkap 31.624 PNS yang terindikasi menerima bansos dari pemerintah.
Baca Juga:
Pemprov DKI Manut Kemensos Soal Pemberhentian Penyaluran Bansos COVID-19
“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” kata Tjahjo, kepada awak media, Jumat (19/11).
Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai menyebutkan, penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Adapun, Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, menegaskan prioritas penerima bagi mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial. Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, korban bencana, hingga korban tindak kekerasan dan diskriminasi.
Artinya, kata Tjahjo, kalangang ASN memang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan COVID-19. Para abdi negara itu termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial karena menerima pendapatan rutin setiap bulannya dari pemerintah.
Baca Juga:
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19
Terkait sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos, Menpan RB merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau sekarang disebut dengan istilah ASN.
“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas mantan Sekjen PDIP itu.
Sekedar informasi, Mensos Tri Rismaharini mengungkapkan, 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan. Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap. (Knu)
Baca Juga:
31 Ribu Lebih ASN Terima Bansos, Ada Juga Warga yang Tinggal di Menteng
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
