Janji Polri Ketika 3 Bekas Jenderalnya Ikut Pilkada 2020
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kiri). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Merahputih.com - Mabes Polri menyatakan keikutsertaan mantan perwira tinggi Polri dalam Pilkada Serentak 2020 tidak melanggar aturan.
"Mereka tidak tunduk lagi pada ketentuan aturan yang mengikat sebagai anggota Polri. Maka sebagai masyarakat, dia akan tunduk kepada aturan secara umum hukum positif," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Kamis (28/2).
Baca Juga:
Gara-Gara Diretas Tulisan 'RIP KPK', Situs Kemendagri Belum Bisa Diakses
Setidaknya ada tiga orang mantan anggota Polri yang menjadi bakal calon dalam Pilkada Serentak 2020.
Mereka adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Fakhrizal yang maju dalam Pilgub Sumbar, Irjen (Purn) Ike Edwin yang ikut dalam kontestasi Pilwalkot Bandar Lampung menggandeng Zam Zanariah, dan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen (Purn) Machfud Arifin dalam kontestasi Pilwalkot Surabaya.
Jika ada anggota Polri yang memihak calon tertentu maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Pak Kapolri juga menegaskan apabila ada anggota Polri yang tidak independen, tidak netral, beliau akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran itu," jelas dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, saat ini Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak sebanyak 105.396.
“Jumlah itu terdiri dari laki-laki sebanyak 52.778.939 jiwa dan perempuan sebanyak 52.617.521 jiwa. Maka KPU bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah dapat memulai tahapan Pilkada Tahun 2020," ungkap Tito.
Tito menjelaskan, DP4 tersebut bersumber dari Data Kependudukan Kabupaten/Kota yang telah dimutakhirkan melalui konsolidasi pembersihan data di Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online.
“Dengan perekaman sidik jari dan iris mata bagi semua wajib KTP-el, dapat diyakini tidak akan ada pemilih ganda atau memiliki KTP-el ganda. Karena bagi penduduk yang melakukan perekaman lebih dari satu kali secara sistem akan terblokir dan KTP-el tidak akan pernah diterbitkan,” jelasnya.
DP4 disusun dengan kriteria WNI berdomisili di wilayah NKRI, berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara atau belum berusia 17 tahun tapi pernah menikah, dan bukan anggota TNI/Polri.
Baca Juga:
Website PN Jakarta Pusat Dibajak, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi
Tak hanya itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka pelayanan saat hari pelaksanaan Pilkada Serentak.
Seperi diketahui, di 2020 ini ada sekitar 270 daerah yang akan menggelar Pilkada, terdiri dari 9 Pemilihan Gubernur (Pilgub), 224 Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 37 Pemilihan Walikota (Pilwalkot). (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan