Janji Bakal Tangkap Jozeph Paul Zhang, Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 April 2021
Janji Bakal Tangkap Jozeph Paul Zhang, Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polri membuka peluang untuk menjemput tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang terdeteksi berada di Jerman.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, Indonesia memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.

Namun, jika red notice Jozeph yang tengah diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia di kantor pusat Interpol, Lyon, Perancis, telah terbit, upaya jemput paksa itu bisa saja dilakukan.

Baca Juga:

Kabareskrim Pastikan Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut

“Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Ramadhan meminta semua pihak bersabar. Sebab hingga kini, Polri dan instansi terkait masih terus berupaya mengejar Jozeph.

Karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon, Prancis.

"Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih,” ujarnya.

  Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang di channel YouTube-nya. ANTARA/Tangkapan layar YouTube Joseph Paul Zhang/pri.
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang di channel YouTube-nya. ANTARA/Tangkapan layar YouTube Joseph Paul Zhang/pri.

Polri sebelumnya memastikan bahwa Jozeph masih berstatus WNI. Sehingga, dia mesti menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“JPZ (Jozeph) masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” beber Ramadhan.

Pernyataan Ramadhan itu disampaikan untuk membantah klaim Jozeph yang sebelumnya menyatakan telah mencabut kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama

Di sisi lain, Jozeph juga sempat menilai bahwa aparat penegak hukum Indonesia tidak bisa memproses hukum dirinya lantaran sudah tak lagi berstatus WNI.

Ramadhan mengungkapkan, berdasar data yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman, sejak tahun 2017 hingga April 2021 ada 180 WNI yang hendak mengganti kewarganegaraan.

Namun dari data tersebut, tak ada nama Jozeph Paul Zhang ataupun Shindy Paul Soerjomoelyono.

“Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI,” tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Paul Zhang Dipastikan Masih WNI

# Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Bagikan