Kabareskrim Pastikan Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri
MerahPutih.com - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Langkah pencabutan paspor itu merupakan upaya untuk menangkap Paul Zhang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.
"Kami koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/4).
Menurut Agus, jika paspor Jozeph nantinya telah dicabut maka akan mempersempit geraknya. Sehingga, diharapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dapat dideportasi atau ditangkap.
"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk di deportasi," ujarnya.
Polri sebelumnya memastikan bahwa Jozeph masih berstatus warga negara Indonesia atau WNI. Sehingga, dia mesti mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari paspor resmi yang digunakan, diketahui nama asli Paul Zhang adalah Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS).
"Nama aslinya inisialnya SPS. Kemarin kami memberitakan sesuai akunnya (YouTube) JPZ. Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, nama tersebut yang akan diburu oleh kepolisian dalam penerbitan surat DPO dan akan diproses ke Interpol nantinya untuk penerbitan red notice.
Kepolisian, kata dia, saat ini tengah berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman untuk melacak keberadaan tersangka. Nantinya, Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," ucap Ahmad.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal
Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu
Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya
Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa
Ketua KPK Bakal Diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri