Jangan Darurat Sipil, Eks Ketua MK Ajari Jokowi Lockdown Pakai UU Ini!


Eks Ketua MK Hamdan Zoelva. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu jauh kalau sampai memberlakukan Darurat Sipil untuk menangggulangi penyebaran virus COVID-19.
Hamdan menegaskan untuk melakukan lockdown sekalipun, pemerintah tidak perlu menggunakan UU Penanggulangan Bencana, apalagi memberlakukan Darurat Sipil, melainkan cukup UU Kekarantinaan.
“Dalam melakukan lockdown pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan. Kesehatan," kata Hamdan dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Baca Juga
Darurat Sipil Tak Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengamat: Rakyat Makin Ketakutan
Dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, lanjut Hamdan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Berdasarkan kondisi KKM itulah dilakukan berbagai jenis karantina.
“Untuk implementasi KKM, Pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik Karantina di pintu masuk, Karantina Wilayah atau Pembatasan sosial dalam skala besar," kata Hamdan.

Baca Juga:
Menurut Hamdan, Karantina Wilayah yang dilakukan daerah-daerah menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemda. Tetapi setiap Pemda menghadapi masalah demi melindungi warganya masing. “Jika sudah ada PP dapat jadi pedoman, dan Pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah," tegas dia.
Hamdan melanjutkan, bahwa Indonesia harus segera menetapkan karantina di pintu masuk, khususnya dari negara-negara tertentu. Tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia.
Di tingkat daerah, Hamdan juga menyarankan agar segera ditetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu, dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat-obatan dan alat kesehatan.
“Semua langkah tersebut hanya dapat dilakukan dengan efektif, terarah dan terintegrasi dengan terlebih dahulu pemerintah menetapkan kondisi KKM dan secara bersamaan mengeluarkan PP untuk implementasinya," tutup Ketua Syarikat Islam itu. (Knu)
Baca Juga
Pengamat Intelijen: Darurat Sipil Berpotensi Munculkan Kebijakan Otoriter
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
