Jangan Darurat Sipil, Eks Ketua MK Ajari Jokowi Lockdown Pakai UU Ini!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 31 Maret 2020
Jangan Darurat Sipil, Eks Ketua MK Ajari Jokowi Lockdown Pakai UU Ini!

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu jauh kalau sampai memberlakukan Darurat Sipil untuk menangggulangi penyebaran virus COVID-19.

Hamdan menegaskan untuk melakukan lockdown sekalipun, pemerintah tidak perlu menggunakan UU Penanggulangan Bencana, apalagi memberlakukan Darurat Sipil, melainkan cukup UU Kekarantinaan.

“Dalam melakukan lockdown pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan. Kesehatan," kata Hamdan dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Baca Juga

Darurat Sipil Tak Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengamat: Rakyat Makin Ketakutan

Dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, lanjut Hamdan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Berdasarkan kondisi KKM itulah dilakukan berbagai jenis karantina.

“Untuk implementasi KKM, Pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik Karantina di pintu masuk, Karantina Wilayah atau Pembatasan sosial dalam skala besar," kata Hamdan.

jokowi istana bogor
Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTAR

Baca Juga:

Jokowi: Perlu Ada Kebijakan Darurat Sipil

Menurut Hamdan, Karantina Wilayah yang dilakukan daerah-daerah menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemda. Tetapi setiap Pemda menghadapi masalah demi melindungi warganya masing. “Jika sudah ada PP dapat jadi pedoman, dan Pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah," tegas dia.

Hamdan melanjutkan, bahwa Indonesia harus segera menetapkan karantina di pintu masuk, khususnya dari negara-negara tertentu. Tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia.

Di tingkat daerah, Hamdan juga menyarankan agar segera ditetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu, dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat-obatan dan alat kesehatan.

“Semua langkah tersebut hanya dapat dilakukan dengan efektif, terarah dan terintegrasi dengan terlebih dahulu pemerintah menetapkan kondisi KKM dan secara bersamaan mengeluarkan PP untuk implementasinya," tutup Ketua Syarikat Islam itu. (Knu)

Baca Juga

Pengamat Intelijen: Darurat Sipil Berpotensi Munculkan Kebijakan Otoriter

#Jokowi #Hamdan Zoelva #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Dalih itu jelas untuk menghindar dari tanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang super besar.
Dwi Astarini - 1 jam, 47 menit lalu
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Jokowi menegaskan rumah tersebut kewenangannya masih Sekretariat Negara.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Indonesia
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Mantan Menteri Koperasi ini menegaskan kebijakan membuat kereta cepat Whoosh sudah dilakukan dan proyek tersebut sudah berguna untuk masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Indonesia
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
Budi Arie menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (24/10). Ia mengatakan, hanya mengirim undangan hadir ke Kongres Projo.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Bagikan