Jangan Darurat Sipil, Eks Ketua MK Ajari Jokowi Lockdown Pakai UU Ini!
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu jauh kalau sampai memberlakukan Darurat Sipil untuk menangggulangi penyebaran virus COVID-19.
Hamdan menegaskan untuk melakukan lockdown sekalipun, pemerintah tidak perlu menggunakan UU Penanggulangan Bencana, apalagi memberlakukan Darurat Sipil, melainkan cukup UU Kekarantinaan.
“Dalam melakukan lockdown pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan. Kesehatan," kata Hamdan dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Baca Juga
Darurat Sipil Tak Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengamat: Rakyat Makin Ketakutan
Dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, lanjut Hamdan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Berdasarkan kondisi KKM itulah dilakukan berbagai jenis karantina.
“Untuk implementasi KKM, Pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik Karantina di pintu masuk, Karantina Wilayah atau Pembatasan sosial dalam skala besar," kata Hamdan.
Baca Juga:
Menurut Hamdan, Karantina Wilayah yang dilakukan daerah-daerah menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemda. Tetapi setiap Pemda menghadapi masalah demi melindungi warganya masing. “Jika sudah ada PP dapat jadi pedoman, dan Pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah," tegas dia.
Hamdan melanjutkan, bahwa Indonesia harus segera menetapkan karantina di pintu masuk, khususnya dari negara-negara tertentu. Tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia.
Di tingkat daerah, Hamdan juga menyarankan agar segera ditetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu, dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat-obatan dan alat kesehatan.
“Semua langkah tersebut hanya dapat dilakukan dengan efektif, terarah dan terintegrasi dengan terlebih dahulu pemerintah menetapkan kondisi KKM dan secara bersamaan mengeluarkan PP untuk implementasinya," tutup Ketua Syarikat Islam itu. (Knu)
Baca Juga
Pengamat Intelijen: Darurat Sipil Berpotensi Munculkan Kebijakan Otoriter
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah