Jaksa KPK Sebut Uang Korupsi Bansos COVID-19 Mengalir ke Tim BPK

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 Agustus 2021
Jaksa KPK Sebut Uang Korupsi Bansos COVID-19 Mengalir ke Tim BPK

Gedung BPK RI. FOTO/Antaranews

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang korupsi yang diterima dari perusahaan penyedia paket bansos COVID-19, juga mengalir ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Selain itu terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang 'fee' tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial, antara lain untuk Galung, tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp 100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada Juli 2020 uang tunai dalam dolar AS senilai Rp 1 miliar," ucap JPU KPK, Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8)

Baca Juga

Jaksa KPK Kabulkan Permohonan Justice Collabolator Matheus Joko Santoso

Hal itu tercantum dalam surat tuntutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso.

Jumlah keseluruhan uang "fee" dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono selama periode 1 bansos sembako adalah sebesar Rp14,7 miliar.

Uang tersebut digunakan antara lain untuk:

1. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kemensos ke Denpasar, Bali sebesar Rp 270 juta.

2. Pembayaran sewa pesawat Juliari Batubara dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar Rp 300 juta atau setara dengan 18 ribu dolar AS.

3. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp 270 juta.

4. Pembayaran kepada "event organizer" untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta.

5. Pembelian ponsel pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta.

6. Pembayaran biaya "swab test" di Kemensos sebesar Rp 30 juta.

7. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta.

8. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta.

9. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp 130 juta.

10. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta
masing-masing untuk Hartono (Sekjen Kemensos) dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos).

11. Pembelian masker senilai Rp 241,6 juta yang digunakan di daerah pemilihan Juliari yaitu Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal).

12. Diberikan untuk seorang PNS Kemensos Fahri Isnanta sebesar Rp250 juta.

13. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp 100 juta.

14. Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.

KPK juga telah menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yaitu Rp 11.852.350.000, 171.085 dolar AS (kurs bulan Juli 2021 = Rp 2.468.927.635) ditambah 23 ribu dolar Singapura (kurs Juli 2021 = Rp 246,648 juta), sehingga total uang yang disita dari Matheus Joko adalah Rp 14.567.925.635.

Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)
Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)

Uang tersebut menurut jaksa adalah bagian "fee" yang dikumpulkan dari para penyedia bansos sembako.

Selain diserahkan kepada Juliari, Juliari juga memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk menggunakan sejumlah uang untuk kepentingan berikut:

1. Uang sebesar Rp 3 miliar diserahkan ke Hotma Sitompoel sebagai tim pengacara Kemensos mendampingi sidang perkara anak.

2. Uang senilai Rp 2 miliar dalam dolar Singapura diserahkan ke Juliari Batubara melalui ajudannya Eko Budi Santoso. Dari jumlah tersebut, sebesar 48 ribu dolar Singapura diserahkan tim teknis Mensos yaitu Kukuh Ary Wibowo kepada Akhmat Suyuti selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.

Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sejumlah Rp 1,56 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kewajiban uang pengganti itu dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK, yaitu sejumlah Rp176.478.000, dari penyetor Rommel Simamora senilai Rp160,8 juta serta 1 unit mobil Toyota tipe Corolla Cross.

Sedangkan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 subsider 2 tahun kurungan.

Sementara Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara, ditambah denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Baca Juga

Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan