Jaksa KPK Sebut Uang Korupsi Bansos COVID-19 Mengalir ke Tim BPK

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 Agustus 2021
Jaksa KPK Sebut Uang Korupsi Bansos COVID-19 Mengalir ke Tim BPK

Gedung BPK RI. FOTO/Antaranews

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang korupsi yang diterima dari perusahaan penyedia paket bansos COVID-19, juga mengalir ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Selain itu terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang 'fee' tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial, antara lain untuk Galung, tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp 100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada Juli 2020 uang tunai dalam dolar AS senilai Rp 1 miliar," ucap JPU KPK, Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8)

Baca Juga

Jaksa KPK Kabulkan Permohonan Justice Collabolator Matheus Joko Santoso

Hal itu tercantum dalam surat tuntutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso.

Jumlah keseluruhan uang "fee" dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono selama periode 1 bansos sembako adalah sebesar Rp14,7 miliar.

Uang tersebut digunakan antara lain untuk:

1. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kemensos ke Denpasar, Bali sebesar Rp 270 juta.

2. Pembayaran sewa pesawat Juliari Batubara dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar Rp 300 juta atau setara dengan 18 ribu dolar AS.

3. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp 270 juta.

4. Pembayaran kepada "event organizer" untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta.

5. Pembelian ponsel pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta.

6. Pembayaran biaya "swab test" di Kemensos sebesar Rp 30 juta.

7. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta.

8. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta.

9. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp 130 juta.

10. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta
masing-masing untuk Hartono (Sekjen Kemensos) dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos).

11. Pembelian masker senilai Rp 241,6 juta yang digunakan di daerah pemilihan Juliari yaitu Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal).

12. Diberikan untuk seorang PNS Kemensos Fahri Isnanta sebesar Rp250 juta.

13. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp 100 juta.

14. Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.

KPK juga telah menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yaitu Rp 11.852.350.000, 171.085 dolar AS (kurs bulan Juli 2021 = Rp 2.468.927.635) ditambah 23 ribu dolar Singapura (kurs Juli 2021 = Rp 246,648 juta), sehingga total uang yang disita dari Matheus Joko adalah Rp 14.567.925.635.

Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)
Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)

Uang tersebut menurut jaksa adalah bagian "fee" yang dikumpulkan dari para penyedia bansos sembako.

Selain diserahkan kepada Juliari, Juliari juga memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk menggunakan sejumlah uang untuk kepentingan berikut:

1. Uang sebesar Rp 3 miliar diserahkan ke Hotma Sitompoel sebagai tim pengacara Kemensos mendampingi sidang perkara anak.

2. Uang senilai Rp 2 miliar dalam dolar Singapura diserahkan ke Juliari Batubara melalui ajudannya Eko Budi Santoso. Dari jumlah tersebut, sebesar 48 ribu dolar Singapura diserahkan tim teknis Mensos yaitu Kukuh Ary Wibowo kepada Akhmat Suyuti selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.

Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sejumlah Rp 1,56 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kewajiban uang pengganti itu dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK, yaitu sejumlah Rp176.478.000, dari penyetor Rommel Simamora senilai Rp160,8 juta serta 1 unit mobil Toyota tipe Corolla Cross.

Sedangkan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 subsider 2 tahun kurungan.

Sementara Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara, ditambah denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Baca Juga

Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan