Jakarta Bakal Tetap Macet Walau Ibu Kota Pindah ke Kaltim
Kemacetan Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Problem klasik di Jakarta soal kemacetan dipastikan masih akan tetap terjadi walaupun ibu kota sudah dipindahkan dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Tercatat, kontribusi sektor pemerintahan pada kemacetan di Jakarta hanya sekitar 7 persen dari seluruh kegiatan masyarakat. Maka nantinya akan berkurang 7 persen kemacetan di Jakarta bila Aparatur Sipil Negara (ASN) diboyong ke Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara.
Baca Juga:
Bangun Infrastruktur Dasar di IKN, Jalan Logistik Segera Rampung
"Jadi tidak akan ada efeknya pada kemacetan di Jakarta. Karena Jakarta itu kegiatan rumah tangga dan kegiatan tempat usaha," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam video Youtube, Jumat (28/1).
Orang nomor satu di Jakarta ini pun berbicara mengenai DKI yang menjadi simpul sosial, budaya dan peradaban. Ia pun meminta agar hal tersebut dapat terus dijaga dan diperkuat.
"Kota ini menjadi kota kumpulnya seluruh unsur bangsa karena itu kenapa kesetaraan jadi penting, kenapa keadilan jadi penting, karena semua yang datang ke kota ini harus mendapatkan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan disahkannya RUU tersebut, rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan terjadi dan menjani Ibu Kota Nusantara. (Asp)
Baca Juga:
Dampak Ekonomi IKN Nusantara ke Kaltim Cuma 0,02 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas