Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dampak Ekonomi IKN Nusantara ke Kaltim Cuma 0,02 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Januari 2022
 Dampak Ekonomi IKN Nusantara ke Kaltim Cuma 0,02 Persen

Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR te;ah mengesahkan UU IKN. Aturan ini menjadi payung hukum perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimatan Timur, dengan target perpindahan dimulai 2024.

Direktur Institute for Development of Economics dan Finance (INDEF) Tauhid Ahmad memperkirakan, dampak jangka pendek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur hanya sebesar 0,02 persen.

Baca Juga:

KPK Pastikan Ikut Awasi Pembangunan IKN Nusantara

"Secara garis besar dampak ekonomi dalam jangka pendek sebenarnya tidak terlalu besar," kata Tauhid dalam acara Indonesia Economic Outlook 2022 Day 2 di Jakarta, Rabu (26/2).

INDEF memperkirakan konsumsi rumah tangga jangka pendek itu relatif turun dan jangka panjang hanya naik 0,1 persen. Namun dari investasi riil akan terjadi peningkatan jangka pendek maupun jangka panjang.

Selain itu akan ada peningkatan tenaga kerja dalam jangka pendek meskipun serta terjadi inflasi.

"Pengeluaran pemerintah riil akan relatif lebih kecil namun yang kita khawatirkan, jangka panjang itu ekspor lebih turun namun impor akan lebih banyak," ujarnya.

Tauhid mengingatkan, adanya potensi kehilangan atau penurunan ekonomi di Jakarta ketika Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kalimantan Timur karena selama pandemi COVID-19 saja, kinerja ekonomi Jakarta telah terdampak.

Desain Ibu Kota Negara. (Foto: Antara)
Desain Ibu Kota Negara. (Foto: Antara)


Menurutnya, Kalimantan Timur masih mencatatkan kinerja baik saat pandemi dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,51 persen.

"Ini juga harus diperhatikan, saya kira infrastruktur atau dana yang masuk ke IKN akan lebih besar tapi juga kemudian putaran uang dan sebagainya yang biasa di Jakarta akan hilang termasuk di sekitarnya Bodetabek," jelas dia.

Ia menyampaikan, jika membahas pemerataan ekonomi, pemerintah memperhatikan provinsi-provinsi yang berada di pada luar Jawa dan mengajak sektor swasta untuk lebih terlibat dalam sumber pembiayaan pembangunan fisik IKN yang membutuhkan pembiayaan mencapai Rp 466 triliun.

"Pembiayaan tersebut terbagi menjadi Rp 90,4 triliun dari APBN langsung, Rp 252 triliun dari KPBU dan Rp 123,27 triliun skema pembiayaan dari swasta dan BUMN," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Status PNS DKI Jadi Incaran ASN Kementerian Menolak Pindah ke IKN Nusantara?

#Prolegnas #IKN Nusantara #RUU IKN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
IKN Genjot Pembangunan Tahap II untuk Wujudkan Ibu Kota Politik 2028
Suasana pembangunan IKN Tahap II di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
IKN Genjot Pembangunan Tahap II untuk Wujudkan Ibu Kota Politik 2028
Berita Foto
Resmikan Mangrofest 2026, Basuki Hadimuljono: OIKN Siapkan 1.100 Hektare untuk Lahan Mangrove
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono hadir dalam pembukaan Mangrofest 2026 di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (1/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
Resmikan Mangrofest 2026, Basuki Hadimuljono: OIKN Siapkan 1.100 Hektare untuk Lahan Mangrove
Berita Foto
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Bersama M4CR Motoran Keliling IKN, Dorong Kampanye Emisi Rendah
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono bersama M4CR saat motoran di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Bersama M4CR Motoran Keliling IKN, Dorong Kampanye Emisi Rendah
Indonesia
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow meninggal dunia pada Sabtu (25/7) di usia 58 tahun. Ia memiliki pengalaman panjang di dunia komunikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Indonesia
Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun ini, Bantah Minim Partisipasi Publik
Komnas HAM dari berbagai periode kepemimpinan telah memiliki dokumen usulan perubahan UU HAM.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun ini, Bantah Minim Partisipasi Publik
Indonesia
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Pembangunan IKN didukung melalui beberapa skema pembiayaan, yaitu dukungan APBN yang dilaksanakan oleh Kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Indonesia
Kebakaran 2,4 Hektar di Penajam Paser Akhirnya Dijinakkan. IKN Aman!
Kebakaran hutan 2,42 hektar di Penajam Paser Utara berhasil dipadamkan tim gabungan sebelum merambat ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kebakaran 2,4 Hektar di Penajam Paser Akhirnya Dijinakkan. IKN Aman!
Indonesia
China Bangun apartemen Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Pembangunan dimulai setelah proses pembersihan dan penyiapan pematangan lahan yang rampung pada awal Juli 2026 lalu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
China Bangun apartemen  Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bakal mengejar semaksimal mungkin.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Bagikan