Bangun Infrastruktur Dasar di IKN, Jalan Logistik Segera Rampung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Januari 2022
Bangun Infrastruktur Dasar di IKN, Jalan Logistik Segera Rampung

Lokasi kawasan akan dilakukan pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, Kamis (27/1/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Infrastruktur dasar akan menjadi bagian yang dibangun pertama kali oleh pemerintah di ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

"Kemudian public utility yaitu air, listrik dan sebagainya," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Kamis (27/1).

Baca Juga:

KPK Pastikan Ikut Awasi Pembangunan IKN Nusantara

Infrastruktur dasar ini termasuk pengembangan Bendungan Sepaku Semoi yang membendung Sungai Tengin dan merupakan penyuplai air baku untuk IKN serta Balikpapan.

Selain infrastruktur dasar, pemerintah membangun infrastruktur pendukung seperti jalan dan fasilitas umum serta kebutuhan dasar lainnya dengan lini masa pembangunan hingga 2024.

Kemudian, pemerintah juga akan membangun Istana Negara, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Gedung Mahkamah Agung atau yang biasa disebut dengan tripraja yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Saat ini kita sedang menyelesaikan jalan logistik, tadi saya sudah melihat juga percepatannya luar biasa," ujarnya.

Pengembangan wilayah IKN Nusantara ini terbagi atas tiga wilayah perencanaan yakni pertama adalah kawasan pengembangan IKN (KP IKN) dengan luas wilayah sekitar 199.962 hektare.

Kedua adalah kawasan IKN (K-IKN) dengan luas wilayah sekitar 56.180 hektare dan ketiga adalah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari K-IKN dengan luas wilayah sekitar 6.671 hektare.

Peninjauan IKN Nusantara.  (Foto: Antara)
Peninjauan IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Secara administratif, IKN terletak di dua kabupaten yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja).

Pembangunan IKN sebagai dilaksanakan dengan delapan prinsip utama yakni mendesain sesuai kondisi alam, Bhinneka Tunggal Ika serta terhubung, aktif dan mudah diakses.

Selanjutnya, pembangunan mengedepankan prinsip rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta mampu memberi peluang ekonomi bagi semua.

"Pemerintah sangat membuka peluang kerja maupun partisipasi bagi masyarakat lokal yang ingin turut membangun atau bekerja dalam IKN Nusantara ini. Apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja. Semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Dampak Ekonomi IKN Nusantara ke Kaltim Cuma 0,02 Persen

#RUU IKN #Prolegnas #IKN Nusantara #Bappenas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan