Jadwal Sidang Pertama Sengketa Pilpres di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 Maret 2024
Jadwal Sidang Pertama Sengketa Pilpres di MK

Ilustrasi sidang MK (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres Rabu (27/3) esok. MK pun memastikan kesiapan mereka khususnya di dalam ruang persidangan utama.

"Kami sudah siapkan untuk persidangan besok," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono di Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Fajar mengatakan, sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan permohon paslon 01 Anies Baswedan- Muhamin Iskandar.

Baca juga:

KPU Lakukan Konsolidasi Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di MK

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua, dengan pemohon paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. "Besok ada dua perkara ya," ujarnya.

Fajar menjelaskan bahwa saat persidangan, pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.

"Ditambah kalau prinsipalnya hadir. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," ungkapnya.

Sementara itu, pihak terkait KPU dan Bawaslu juga akan disediakan 12 kursi yang sama. "KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara," imbuhnya.

Untuk mendukung kelancaran sidang, 130 personel kepolisian dikerahkan untuk berjaga di dalam gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca juga:

Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan PHPU ke MK

Jumlah tersebut tidak termasuk aparat keamanan yang berjaga di luar gedung MK karena hal tersebut menjadi otoritas pihak kepolisian.

"Kami belum tahu persis berapa petanya, tetapi di depan, di belakang, di luar MK ada personel kepolisian," ujar Fajar.

Menurut Fajar, pengamanan tersebut penting untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan. Apalagi, perkara sengketa Pilpres 2024 ini menjadi daya tarik masyarakat untuk menyaksikan secara langsung.

"Sekadar (menjaga) upaya-upaya hal yang tak diinginkan," tandas Fajar.

Diketahui, ada Rabu (27/3), MK menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Esoknya, Kamis (28/3), MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Baca juga:

Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu Dianggap Tak Miliki Legal Standing dan Diprediksi Ditolak

Sidang pleno pemeriksaan persidangandilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan. Yaitu memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti tertulis, mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli.

Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Para hakim MK kemudian akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan