Jadwal Sidang Pertama Sengketa Pilpres di MK
Ilustrasi sidang MK (Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres Rabu (27/3) esok. MK pun memastikan kesiapan mereka khususnya di dalam ruang persidangan utama.
"Kami sudah siapkan untuk persidangan besok," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono di Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Fajar mengatakan, sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan permohon paslon 01 Anies Baswedan- Muhamin Iskandar.
Baca juga:
KPU Lakukan Konsolidasi Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di MK
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua, dengan pemohon paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. "Besok ada dua perkara ya," ujarnya.
Fajar menjelaskan bahwa saat persidangan, pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.
"Ditambah kalau prinsipalnya hadir. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," ungkapnya.
Sementara itu, pihak terkait KPU dan Bawaslu juga akan disediakan 12 kursi yang sama. "KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara," imbuhnya.
Untuk mendukung kelancaran sidang, 130 personel kepolisian dikerahkan untuk berjaga di dalam gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca juga:
Jumlah tersebut tidak termasuk aparat keamanan yang berjaga di luar gedung MK karena hal tersebut menjadi otoritas pihak kepolisian.
"Kami belum tahu persis berapa petanya, tetapi di depan, di belakang, di luar MK ada personel kepolisian," ujar Fajar.
Menurut Fajar, pengamanan tersebut penting untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan. Apalagi, perkara sengketa Pilpres 2024 ini menjadi daya tarik masyarakat untuk menyaksikan secara langsung.
"Sekadar (menjaga) upaya-upaya hal yang tak diinginkan," tandas Fajar.
Diketahui, ada Rabu (27/3), MK menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Esoknya, Kamis (28/3), MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.
Baca juga:
Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu Dianggap Tak Miliki Legal Standing dan Diprediksi Ditolak
Sidang pleno pemeriksaan persidangandilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan. Yaitu memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti tertulis, mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli.
Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Para hakim MK kemudian akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan