Jadwal Sidang Pertama Sengketa Pilpres di MK

Ilustrasi sidang MK (Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres Rabu (27/3) esok. MK pun memastikan kesiapan mereka khususnya di dalam ruang persidangan utama.
"Kami sudah siapkan untuk persidangan besok," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono di Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Fajar mengatakan, sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan permohon paslon 01 Anies Baswedan- Muhamin Iskandar.
Baca juga:
KPU Lakukan Konsolidasi Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di MK
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua, dengan pemohon paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. "Besok ada dua perkara ya," ujarnya.
Fajar menjelaskan bahwa saat persidangan, pihak pemohon akan diberikan kuota 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua juru bicara.
"Ditambah kalau prinsipalnya hadir. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," ungkapnya.
Sementara itu, pihak terkait KPU dan Bawaslu juga akan disediakan 12 kursi yang sama. "KPU juga 12, Bawaslu juga 12, di masing-masing perkara," imbuhnya.
Untuk mendukung kelancaran sidang, 130 personel kepolisian dikerahkan untuk berjaga di dalam gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca juga:
Jumlah tersebut tidak termasuk aparat keamanan yang berjaga di luar gedung MK karena hal tersebut menjadi otoritas pihak kepolisian.
"Kami belum tahu persis berapa petanya, tetapi di depan, di belakang, di luar MK ada personel kepolisian," ujar Fajar.
Menurut Fajar, pengamanan tersebut penting untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan. Apalagi, perkara sengketa Pilpres 2024 ini menjadi daya tarik masyarakat untuk menyaksikan secara langsung.
"Sekadar (menjaga) upaya-upaya hal yang tak diinginkan," tandas Fajar.
Diketahui, ada Rabu (27/3), MK menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Esoknya, Kamis (28/3), MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.
Baca juga:
Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu Dianggap Tak Miliki Legal Standing dan Diprediksi Ditolak
Sidang pleno pemeriksaan persidangandilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan. Yaitu memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti tertulis, mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli.
Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Para hakim MK kemudian akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
