KPU Lakukan Konsolidasi Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusu telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) dan juga Perselisihan Hasil Pilres.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
MK Terbitkan Nomor Registrasi Perkara PHPU Pilpres Kubu 01 dan 03
"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin dikutip Antara, Senin (25/3).
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak hari ini hingga Selasa (26/3).
Beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Ia yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.
MK memutuskan, tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada Senin (25/3). Tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga digelar pada Senin hingga Selasa (26/3).
Kemudian, tahapan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (27/3) dan tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. (*)
Baca juga:
Kubu 01 dan 03 Gugat ke MK, Gibran Tanggapi Mau Diulang Sampai Mereka Menang
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan