Kubu 01 dan 03 Gugat ke MK, Gibran Tanggapi Mau Diulang Sampai Mereka Menang


Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Kedua kubu capres-cawapres nomor urut 02 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan KPU yang menetapkan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Menanggapi hal tersebut, Wapres terpilih Gibran meminta pada paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing. “Jika Paslon 01 dan 03 ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing (MK) monggo,” katanya, di Balai Kota, Senin (25/3).
Baca juga:
Putra sulung Presiden Jokowi ini meminta kedua paslon memproses masalah Pemilu 2024 di jalur-jalur yang sudah ada. Ditanya terkait tuntutan materi gugatan pilpres ulang tanpa Gibran, dia menegaskan hal itu tidak masuk akal.
“Ya misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa mau diminta diulang lagi, apakah akan diulang sampai menang (01 dan 03) ya itu,” kata Wali Kota Solo itu
Gibran pun kembali menegaskan kalau ada yang kurang berkenan silahkan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Terlebih selama ini sengketa Pemilu ditangani MK. “Kan ada mekanismenya sendiri-sendiri. Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan silahkan melalui jalur-jalur yang sudah ada,” pungkasnya.
Baca juga:
Kubu Ganjar Minta Jaminan Keamanan 10 Ahli dan 30 Saksi PHPU Pilpres di MK
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Arif Yusuf Amir, menyebut pihaknya dalam materi gugatan PHPU di MK menginginkan diadakan pemilu presiden ulang tanpa Gibran.
"Jadi, seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini," katanya di MK, Kamis (21/3).
Tuntutan senada juga digugat oleh kubu 03 yang telah mendaftarkan gugatan ke MK. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan beberapa petitum yang dituangkan dalam gugatan itu. Salah satunya, meminta Paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
"Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di MK, Sabtu (23/3). (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Kubu AMIN Sebut Kecurangan Pemilu Dimulai Sejak Terbitnya Putusan MK No 90
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan

Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Paksa Gibran Mundur sebagai Wapres Terpilih
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Paksa Gibran Mundur sebagai Wapres Terpilih](https://img.merahputih.com/media/d2/9f/1f/d29f1f2cb248040df4d3234a9ddfe821_182x135.jpeg)
Rakernas PDIP Simpulkan Pemilu 2024 Paling Buruk

PAN Pede Minimal dapat Jatah 5 Kursi Menteri Kabinet Prabowo

Relawan Gibran Perkuat Konsolidasi Dengan Bikin Posko di Solo

Rencana Pembentukan Presidential Club, Pengamat: Tugas Tak Mudah

[HOAKS atau FAKTA]: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Masih akan Dilanjutkan?
![[HOAKS atau FAKTA]: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Masih akan Dilanjutkan?](https://img.merahputih.com/media/34/f8/1a/34f81a29ff448a2644e29db489585a63_182x135.jpeg)