Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan PHPU ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Maret 2024
Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan PHPU ke MK

Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Gugatan PHPU ke MK (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 resmi terdaftar di MK pada Sabtu (23/3) dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyampaikan terima kasih kepada petugas MK yang sudah menerimanya dengan baik atas pendaftaran gugatan perselisihan Pemilu.

Baca juga:

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tiba di MK untuk Ajukan Gugatan Pilpres

"Alhamdulilah permohonan PHPU paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024," kata Todung di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).

Todung mengatakan, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mempunyai banyak bukti yang sudah termuat dalam laporan setebal 151 halaman. "Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," tuturnya.

Baca juga:

Ganjar dan Anies Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Gibran: Silahkan, Monggo

Lebih lanjut, Todung mengungkapkan, isi dalam gugatan tersebut TPN Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum dan etika.

"Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK, dan terakhir oleh DKPP. Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini. Saya ingin memberikan semacam indikasi," ucapnya.

Isi gugatan lainnya, TPN Ganjar-Mahfud meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia. "Jadi bukan di satu atau dua tempat. Tapi di seluruh Indonesia," urainya.

Baca juga:

PPP Jadi yang Pertama di Koalisi Ganjar-Mahfud, Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Tentu TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan pada 20 Maret kemarin.

Dalam hal ini memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU di TPS seluruh Indonesia.

"Ini intinya yang kami minta. Saya ingin mengajak teman-teman lihat persoalan yang kami hadapi. Karena menurut saya, kita dalam satu momen yang sangat menentukan dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara," tutupnya. (Asp)

#Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #TPN Ganjar Mahfud
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
PPP Klaim 4.987 Suaranya Pindah ke Partai Garuda
Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Mei 2024
PPP Klaim 4.987 Suaranya Pindah ke Partai Garuda
Indonesia
Jokowi Hormati Keputusan MK, Saatnya Bersatu Bangun Negara
Saatnya bersatu, bekerja membangun negara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Jokowi Hormati Keputusan MK, Saatnya Bersatu Bangun Negara
Indonesia
Pakar Tegaskan Dissenting Opinion di Sidang MK Hal Biasa
Dia berharap semua pihak wajib menerima dan mematuhi keputusan MK itu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Pakar Tegaskan Dissenting Opinion di Sidang MK Hal Biasa
Indonesia
PPP Ajak Semua Elemen Bangsa Kembali Bersatu
PPP menghormati hasil PHPU Pilpres karena keputusan MK merupakan final dan terakhir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
PPP Ajak Semua Elemen Bangsa Kembali Bersatu
Indonesia
Sengketa Pilpres Selesai, Polisi Minta Jangan Ada Lagi Perseteruan di 'Akar Rumput'
Mudah-mudahan ini menjadi modal ke depan tidak ada lagi sengketa-sengketa
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Sengketa Pilpres Selesai, Polisi Minta Jangan Ada Lagi Perseteruan di 'Akar Rumput'
Indonesia
MK Tolak Gugatan yang Diajukan Ganjar-Mahfud
Majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
MK Tolak Gugatan yang Diajukan Ganjar-Mahfud
Indonesia
Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden
Hakim MK berpendapat persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Soal Pencalonan Gibran, Hakim MK Tegaskan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden
Indonesia
10 Ekor Satwa K-9 Lengkap dengan Pawangnya Ikut Amankan Gedung MK
Sterilisasi dengan menelusuri titik-titik yang dianggap berpotensi terdapat bahan berbahaya tersembunyi
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
10 Ekor Satwa K-9 Lengkap dengan Pawangnya Ikut Amankan Gedung MK
Indonesia
Barikade Beton dengan Kawat Berduri Halangi Massa Dekati Gedung MK
Penutupan ini merupakan prosedur yang harus diambil untuk memberikan keamanan kepada mejelis hakim saat membacakan putusan sengketa PHPU Pilpres 2024
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Barikade Beton dengan Kawat Berduri Halangi Massa Dekati Gedung MK
Indonesia
Buka Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi
Suhartoyo menjelaskan teknis pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Buka Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi
Bagikan