Sengketa Pilpres Selesai, Polisi Minta Jangan Ada Lagi Perseteruan di 'Akar Rumput'
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan pasangan capres/cawapre Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah menang dalam Pilpres 2024.
Menanggapi putusan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai, jangan sampai ada lagi perseteruan di tengah masyarakat dan kembali bersatu membangun Indonesia.
Baca juga:
Dia mencontohkan baik Anies-Muhaimin dan Ganjar - Mahfud sudah menerima hasil Pilpres. Sehingga hal ini bisa diikuti di level bawah.
"Paslon satu dan tiga pun sudah mengucapkan selamat ya, artinya beliau menerima," ujar Karyoto kepada wartawan dikutip di Jakarta, Selasa (22/4).
Baca juga:
Hormati Putusan MK, Nasdem Buka Peluang Merapat ke Prabowo-Gibran
Karyoto berharap di kalangan akar rumput tidak lagi terjadi sengketa maupun gesekan tentang hasil Pilpres 2024. Sehingga semua pihak bisa fokus melanjutkan pembangunan Indonesia
"Mudah-mudahan ini menjadi modal ke depan tidak ada lagi sengketa-sengketa di grassroot (akar rumput) ya, fokus kembali melanjutkan pembangunan Indonesia," imbuh Karyoto.
Baca juga:
NasDem Pilih Buka Buku Baru Setelah MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kebhinekaan usai putusan MK atas sengketa Pilpres 2024.
“Masyarakat dan stakeholder lainnya untuk sama-sama menjaga kesatuan. Mari kita rawat kebhinekaan, agar Indonesia bisa melompat menuju Indonesia Emas 2045," jelas Sandi Nugroho. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal