Sengketa Pilpres Selesai, Polisi Minta Jangan Ada Lagi Perseteruan di 'Akar Rumput'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Sengketa Pilpres Selesai, Polisi Minta Jangan Ada Lagi Perseteruan di 'Akar Rumput'

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan pasangan capres/cawapre Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah menang dalam Pilpres 2024.

Menanggapi putusan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai, jangan sampai ada lagi perseteruan di tengah masyarakat dan kembali bersatu membangun Indonesia.

Baca juga:

Politikus Golkar Harap Semua Pihak Legowo Terima Putusan MK

Dia mencontohkan baik Anies-Muhaimin dan Ganjar - Mahfud sudah menerima hasil Pilpres. Sehingga hal ini bisa diikuti di level bawah.

"Paslon satu dan tiga pun sudah mengucapkan selamat ya, artinya beliau menerima," ujar Karyoto kepada wartawan dikutip di Jakarta, Selasa (22/4).

Baca juga:

Hormati Putusan MK, Nasdem Buka Peluang Merapat ke Prabowo-Gibran

Karyoto berharap di kalangan akar rumput tidak lagi terjadi sengketa maupun gesekan tentang hasil Pilpres 2024. Sehingga semua pihak bisa fokus melanjutkan pembangunan Indonesia

"Mudah-mudahan ini menjadi modal ke depan tidak ada lagi sengketa-sengketa di grassroot (akar rumput) ya, fokus kembali melanjutkan pembangunan Indonesia," imbuh Karyoto.

Baca juga:

NasDem Pilih Buka Buku Baru Setelah MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kebhinekaan usai putusan MK atas sengketa Pilpres 2024.

“Masyarakat dan stakeholder lainnya untuk sama-sama menjaga kesatuan. Mari kita rawat kebhinekaan, agar Indonesia bisa melompat menuju Indonesia Emas 2045," jelas Sandi Nugroho. (Knu)

#Kapolda Metro Jaya #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang Luar Jakarta Saat Kerusuhan Demo, Mayoritas Warga Jabar dan Banten
Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang yang berasal dari luar Jakarta terkait kericuhan dalam sejumlah aksi demonstrasi yang berlangsung selama sepekan ini.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang Luar Jakarta Saat Kerusuhan Demo, Mayoritas Warga Jabar dan Banten
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolda Metro Jaya Pakai Mobil Berpelat Sipil
Mobil Kapolda Metro Jaya dan rombongan memasang plat sipil berwarna putih layaknya kendaraan pada umumnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Agustus 2025
Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolda Metro Jaya Pakai Mobil Berpelat Sipil
Indonesia
Habis Pemakaman Affan Kurniawan, Mobil Kapolda Metro Dilempari Massa Ojol Botol Air Mineral
Massa ojol marah dan kesal karena teman seprofesinya menjadi korban keberingasan aparat Kepolisian.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Agustus 2025
Habis Pemakaman Affan Kurniawan, Mobil Kapolda Metro Dilempari Massa Ojol Botol Air Mineral
Indonesia
Kapolda Metro Jaya Jadi 'Sasaran' Amarah Pengemudi Ojol, Diteriaki saat Keluar dari Pemakaman Affan Kurniawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri jadi ‘sasaran’ kemarahan ratusan Ojol usai menghadiri pemakaman Affan Kurniawan (21) di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (29/8).
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Kapolda Metro Jaya Jadi 'Sasaran' Amarah Pengemudi Ojol, Diteriaki saat Keluar dari Pemakaman Affan Kurniawan
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan