Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sengketa Pilpres Selesai, Polisi Minta Jangan Ada Lagi Perseteruan di 'Akar Rumput'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 April 2024
Sengketa Pilpres Selesai, Polisi Minta Jangan Ada Lagi Perseteruan di 'Akar Rumput'

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan pasangan capres/cawapre Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah menang dalam Pilpres 2024.

Menanggapi putusan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai, jangan sampai ada lagi perseteruan di tengah masyarakat dan kembali bersatu membangun Indonesia.

Baca juga:

Politikus Golkar Harap Semua Pihak Legowo Terima Putusan MK

Dia mencontohkan baik Anies-Muhaimin dan Ganjar - Mahfud sudah menerima hasil Pilpres. Sehingga hal ini bisa diikuti di level bawah.

"Paslon satu dan tiga pun sudah mengucapkan selamat ya, artinya beliau menerima," ujar Karyoto kepada wartawan dikutip di Jakarta, Selasa (22/4).

Baca juga:

Hormati Putusan MK, Nasdem Buka Peluang Merapat ke Prabowo-Gibran

Karyoto berharap di kalangan akar rumput tidak lagi terjadi sengketa maupun gesekan tentang hasil Pilpres 2024. Sehingga semua pihak bisa fokus melanjutkan pembangunan Indonesia

"Mudah-mudahan ini menjadi modal ke depan tidak ada lagi sengketa-sengketa di grassroot (akar rumput) ya, fokus kembali melanjutkan pembangunan Indonesia," imbuh Karyoto.

Baca juga:

NasDem Pilih Buka Buku Baru Setelah MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kebhinekaan usai putusan MK atas sengketa Pilpres 2024.

“Masyarakat dan stakeholder lainnya untuk sama-sama menjaga kesatuan. Mari kita rawat kebhinekaan, agar Indonesia bisa melompat menuju Indonesia Emas 2045," jelas Sandi Nugroho. (Knu)

#Kapolda Metro Jaya #Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan