Politikus Golkar Harap Semua Pihak Legowo Terima Putusan MK
Sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Politukus Partai Golkar Puteri Komarudin berharap semua pihak legowo dan berbesar hati menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.
Hal tersebut disampaikan Puteri menanggapi putusan MK yang menolak seluruh gugatan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga:
“Kami berharap semua pihak bisa legowo dan berbesar hati menerima putusan ini,” kata Puteri dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Puteri juga mengajak semua pihak untuk mendukung paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan program kerjanya lima tahun ke depan.
“Mari kita dukung Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk menjalankan segala program kerjanya,” ujarnya.
Baca juga:
Hormati Putusan MK, Nasdem Buka Peluang Merapat ke Prabowo-Gibran
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengingatkan semua pihak pentingnya menjaga kerukunan, dan persatuan guna mencapai visi Indonesia maju.
“Keputusan MK ini telah menunjukkan bahwa pemilu tetap berkualitas dan berintegritas,” imbuhnya.
Lebih lanjut Puteri menilai, putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 semakin memperkuat legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran.
“Kami juga mengapresiasi MK yang telah menjalankan tugas dengan baik, adil, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan,” tutup Puteri. (pon)
Baca juga:
Gugatan Ditolak, Ganjar Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR