Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tiba di MK untuk Ajukan Gugatan Pilpres

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Maret 2024
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tiba di MK untuk Ajukan Gugatan Pilpres

Tim hukum Ganjar-Mahfud tiba di MK (Mp/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/3) sore.

Kedatangan Tim Hukum TPN ini untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Mereka yang hadir kompak memakai jaket warna hitam dengan bertuliskan 'Tim Hukum 22E Tim Pemenangan Nasional Ganjar - Mahfud'.

Baca juga:

Ganjar dan Anies Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Gibran: Silahkan, Monggo

Perwakilan TPN Ganjar-Mahfud yang pertama kali tiba ke Gedung MK adalah politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Lalu disusul Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada sekitar pukul 16.30 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, datang juga sosok Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat.

Tak berselang lama, baru terlihat sosok Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid keluar dari mobil secara bersamaan dan mereka langsung masuk ke gedung MK.

Baca juga:

PPP Jadi yang Pertama di Koalisi Ganjar-Mahfud, Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Ada juga sejumlah orang dari Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang membawa 4 boks bening berukuran besar berisi tumpukan kertas dokumen yang diangkut dengan 2 mobil berbeda. Sampai di gedung MK, sejumlah tokoh itu langsung masuk ke ruang tunggu.

Sementara Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga melakukan register perkara, termasuk menyerahkan sejumlah bukti kepada MK.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan rekapitulasi nasional, Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi dengan meraih 96.214.691 suara atau 58,83 persen.

Baca juga:

Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin

Posisi kedua ditempat pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasangan Anies dan Cak Imin unggul di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Barat, dengan meraup 40.971.906 suara atau 25,05 persen.

Sementara kubu 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di posisi buncit, tidak meraih kemenangan di satu pun provinsi. Pasangan ini mendapat 27.040.878 suara atau 16,53 persen. (Pon)

#TPN Ganjar Mahfud #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan