Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tiba di MK untuk Ajukan Gugatan Pilpres
Tim hukum Ganjar-Mahfud tiba di MK (Mp/Asropih)
MerahPutih.com - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/3) sore.
Kedatangan Tim Hukum TPN ini untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Mereka yang hadir kompak memakai jaket warna hitam dengan bertuliskan 'Tim Hukum 22E Tim Pemenangan Nasional Ganjar - Mahfud'.
Baca juga:
Ganjar dan Anies Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Gibran: Silahkan, Monggo
Perwakilan TPN Ganjar-Mahfud yang pertama kali tiba ke Gedung MK adalah politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Lalu disusul Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada sekitar pukul 16.30 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, datang juga sosok Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat.
Tak berselang lama, baru terlihat sosok Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid keluar dari mobil secara bersamaan dan mereka langsung masuk ke gedung MK.
Baca juga:
PPP Jadi yang Pertama di Koalisi Ganjar-Mahfud, Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
Ada juga sejumlah orang dari Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang membawa 4 boks bening berukuran besar berisi tumpukan kertas dokumen yang diangkut dengan 2 mobil berbeda. Sampai di gedung MK, sejumlah tokoh itu langsung masuk ke ruang tunggu.
Sementara Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga melakukan register perkara, termasuk menyerahkan sejumlah bukti kepada MK.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan rekapitulasi nasional, Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi dengan meraih 96.214.691 suara atau 58,83 persen.
Baca juga:
Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin
Posisi kedua ditempat pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasangan Anies dan Cak Imin unggul di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Barat, dengan meraup 40.971.906 suara atau 25,05 persen.
Sementara kubu 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di posisi buncit, tidak meraih kemenangan di satu pun provinsi. Pasangan ini mendapat 27.040.878 suara atau 16,53 persen. (Pon)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh