Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tiba di MK untuk Ajukan Gugatan Pilpres

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Maret 2024
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Tiba di MK untuk Ajukan Gugatan Pilpres

Tim hukum Ganjar-Mahfud tiba di MK (Mp/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/3) sore.

Kedatangan Tim Hukum TPN ini untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Mereka yang hadir kompak memakai jaket warna hitam dengan bertuliskan 'Tim Hukum 22E Tim Pemenangan Nasional Ganjar - Mahfud'.

Baca juga:

Ganjar dan Anies Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Gibran: Silahkan, Monggo

Perwakilan TPN Ganjar-Mahfud yang pertama kali tiba ke Gedung MK adalah politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Lalu disusul Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada sekitar pukul 16.30 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, datang juga sosok Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat.

Tak berselang lama, baru terlihat sosok Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid keluar dari mobil secara bersamaan dan mereka langsung masuk ke gedung MK.

Baca juga:

PPP Jadi yang Pertama di Koalisi Ganjar-Mahfud, Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Ada juga sejumlah orang dari Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang membawa 4 boks bening berukuran besar berisi tumpukan kertas dokumen yang diangkut dengan 2 mobil berbeda. Sampai di gedung MK, sejumlah tokoh itu langsung masuk ke ruang tunggu.

Sementara Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga melakukan register perkara, termasuk menyerahkan sejumlah bukti kepada MK.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan rekapitulasi nasional, Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi dengan meraih 96.214.691 suara atau 58,83 persen.

Baca juga:

Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin

Posisi kedua ditempat pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasangan Anies dan Cak Imin unggul di dua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Barat, dengan meraup 40.971.906 suara atau 25,05 persen.

Sementara kubu 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di posisi buncit, tidak meraih kemenangan di satu pun provinsi. Pasangan ini mendapat 27.040.878 suara atau 16,53 persen. (Pon)

#TPN Ganjar Mahfud #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - 27 menit lalu
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Bagikan