Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Maret 2024
Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, pada September 2023 memutuskan nonaktif sebagai Ketua Umum Kadin untuk fokus memenangkan Pilpres 2024, kini kembali aktif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Kadin mengumumkan Arsjad Rasjid kembali aktif menjalankan tugas sebagai ketua umum organisasi. Dengan terus fokus terhadap penguatan organisasi serta mendorong pencapaian program kerja Kadin pada 2024.

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Dorong MK Berani Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2024

"Sebagai mitra strategis pemerintah sesuai amanat UU No. 1 tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia terus berfokus untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya sekaligus mendorong kontribusi konkret sektor swasta pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya Arsjad Rasjid.

Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 itu mengatakan ingin meningkatkan peranan Kadin Indonesia dalam mengemban amanah dari para pengurus harian, Ketua Umum Kadin Daerah se-Indonesia, anggota perusahaan, asosiasi himpunan, dan seluruh perwakilan dunia usaha di Indonesia.

Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia juga akan menjalankan program kerja tahun 2024 yang bertumpu pada empat pilar utama, yakni Tulang Punggung Kesehatan Nasional, Penguatan Ekonomi Nasional dan Daerah, Kewirausahaan dan Kompetensi, serta Penguatan Organisasi dan Regulasi Internal.

"Kadin Indonesia menggarisbawahi pentingnya pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 sebagai landasan untuk masa depan Indonesia, di mana Indonesia menjadi negara maju sebagai kekuatan ekonomi terbesar ke-4 dunia dan lepas dari jebakan negara kelas menengah, menjadikan Indonesia yang tangguh, sejahtera, inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi menjelaskan bahwa dengan kembalinya Arsjad Rasjid sebagai ketua umum, dirinya juga secara resmi akan kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia.

"Dengan ini, saya secara resmi mengembalikan tongkat kepemimpinan ke Arsjad Rasjid. Dengan dedikasi dan visi yang telah terbukti, beliau siap membawa Kadin Indonesia dalam menghadirkan inovasi dan sinergi antar pemangku kepentingan untuk meningkatkan daya saing dunia usaha dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Putusan MK

#Pemilu #Kadin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kadin Luncurkan Platfrom "We Buy From Indonesia" Perluas Produk Indonesia di Pasar Global
Melalui platform tersebut, Kadin memetakan rantai pasok produk ekspor beserta perusahaan yang terlibat agar peluang peningkatan ekspor lebih mudah diidentifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Kadin Luncurkan Platfrom
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan