Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Maret 2024
Selesai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Kembali Aktif Sebagai Ketum Kadin

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, pada September 2023 memutuskan nonaktif sebagai Ketua Umum Kadin untuk fokus memenangkan Pilpres 2024, kini kembali aktif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Kadin mengumumkan Arsjad Rasjid kembali aktif menjalankan tugas sebagai ketua umum organisasi. Dengan terus fokus terhadap penguatan organisasi serta mendorong pencapaian program kerja Kadin pada 2024.

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Dorong MK Berani Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2024

"Sebagai mitra strategis pemerintah sesuai amanat UU No. 1 tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia terus berfokus untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya sekaligus mendorong kontribusi konkret sektor swasta pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya Arsjad Rasjid.

Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 itu mengatakan ingin meningkatkan peranan Kadin Indonesia dalam mengemban amanah dari para pengurus harian, Ketua Umum Kadin Daerah se-Indonesia, anggota perusahaan, asosiasi himpunan, dan seluruh perwakilan dunia usaha di Indonesia.

Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia juga akan menjalankan program kerja tahun 2024 yang bertumpu pada empat pilar utama, yakni Tulang Punggung Kesehatan Nasional, Penguatan Ekonomi Nasional dan Daerah, Kewirausahaan dan Kompetensi, serta Penguatan Organisasi dan Regulasi Internal.

"Kadin Indonesia menggarisbawahi pentingnya pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 sebagai landasan untuk masa depan Indonesia, di mana Indonesia menjadi negara maju sebagai kekuatan ekonomi terbesar ke-4 dunia dan lepas dari jebakan negara kelas menengah, menjadikan Indonesia yang tangguh, sejahtera, inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi menjelaskan bahwa dengan kembalinya Arsjad Rasjid sebagai ketua umum, dirinya juga secara resmi akan kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia.

"Dengan ini, saya secara resmi mengembalikan tongkat kepemimpinan ke Arsjad Rasjid. Dengan dedikasi dan visi yang telah terbukti, beliau siap membawa Kadin Indonesia dalam menghadirkan inovasi dan sinergi antar pemangku kepentingan untuk meningkatkan daya saing dunia usaha dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi 3 Putusan MK

#Pemilu #Kadin
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan