PPP Ajak Semua Elemen Bangsa Kembali Bersatu
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis (28/9/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi bagian akhir dari rangkaian Pilpres 2024.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia bersatu untuk membangun negeri dengan semangat persatuan dan kesatuan.
Baca juga:
PDIP Tak Masalah PPP Jalin Komunikasi dengan Parpol Kubu Prabowo
"Kontestasi politik lima tahunan merupakan instrumen demokrasi yang tujuan utamanya untung kesejahteraan rakyat karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," kata Awiek dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Baca juga:
Anggota Komisi VI DPR RI ini juga memberikan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"PPP menghormati hasil PHPU Pilpres karena keputusan MK merupakan final dan terakhir," ujarnya.
Baca juga:
Bappilu Bubar, PPP Siapkan Jabatan Baru untuk Menteri Sandiaga Uno
Menurut Awiek, proses persidangan di MK, telah memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa kepemiluan yang juga dibarengi dengan kedewasaan sikap politik masyarakat.
"Setelah putusan MK, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal